JAKARTA,LP3MI - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi
Pemilihan Umum atau KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA)
terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.
Ketua
Bawaslu RI, Abhan mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi
Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
sudah mepet. Penetapan DCT disebutkannya akan dilakukan pada 20 September
mendatang.
"KPU
harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah
penetapan DCT," ujar Abhan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu 16
September 2018.
Terkait
apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Abhan menilai itu hanya
persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak ini, Ia mengatakan, konsultasi
bisa disampaikan secara tertulis.
"Waktu
mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang
penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah
DCT," ujarnya.
Meski
demikian, Ia juga mengakui kalau pihaknya sendiri belum menerima salinan
putusan dari MA. Lebih lanjut, secara umum, Ia mengatakan, secara penelusuran
Bawaslu ada sebanyak 41 eks koruptor yang akan bersengketa.
Sementara
itu, terkait usulan dari masyarakat sipil yang meminta kalau eks napi koruptor
sebaiknya diberi tanda dalam surat suara, Abhan menilai hal itu perlu dikaji
lebih lanjut agar tak ada diskriminasi.
"Kami
kira nanti perlu dikaji lebih lanjut ke PKPU di logistik atau diapa. (Dikaji
agar tak diskriminasi) iya itu hal yang penting. Tetapi bagi kami minimal bahwa
CV dari calon itu harus dibuka," tuturnya.
Seperti
diberitakan, MA disebut telah mengabulkan permohonan agar eks napi koruptor
bisa maju sebagai caleg. PKPU yang ada saat ini dinilai bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ase)
Sumber: Viva News
