Opini, Parpol
Kordinator Nasional LP3MI, Evick Budianto menjelaskan, wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif erat kaitannya dengan iklim dan eforia politik hari ini. Dia menilai, kebijakan internal partai politik (parpol) juga mempengaruhi batasan masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota karena tidak pernah dibatasi.
“Sebetulnya pembatasan kekuasaan masa jabatan itu kan idenya agar si aktor ini tidak semaunya dan sewenang-wenang. Mengapa dia (suatu calon anggota legislatif) bisa terpilih? Karena partainya mencalonkan orangnya itu-itu saja, nggak memberi ruang membuka jalan kepada kader baru untuk dicalonkan, sehingga proses pergantian itu tidak terjadi,” ungkap Evick kepada redaksi, kamis (10/8).
Dia mengamati parpol tak lagi mengindahkan konsep kaderisasi dalam setiap pelaksanaan Pemilu akan dimulai. Menurut Penilaian Evick, selama ini parpol dinyatakan gagal melakukan kaderisasi.
Oleh karena itu, dia memastikan dorongan pembatasan masa jabatan Anggota DPR juga membantu parpol melakukan kaderisasi.
“Keuntungan bagi masyarakat tidak begitu signifikan dengan hal tersebut, karena dalam Pemilu, mayoritas masyarakat hanya bertindak sebagai pemilih,” jelasnya.
“Kan pemilih tinggal pilih saja siapa yang disodorkan oleh parpol. Kalau parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya kepilih lagi dia (anggota legislatif yang lebih dari dua periode),” demikian Evick menambahkan. (admin)
Opini, Parpol
Kehadiran partai-partai baru dalam kondisi demokrasi kita saat ini patut diapresiasi bahkan disyukuri. Ini menunjukkan bahwa apatisme politik tak menjangkiti seluruh kalangan. Masih terdapat kelompok yang memiliki idealisme untuk berbuat sesuatu bagi kehidupan politik kita. Adanya partai-partai baru dengan berbagai idealisme dan kepentingannya juga penting mengingat keberadaan mereka menjadi hal yang memungkinkan masih terjadinya kontrol bagi kekuasaan.
Tanpa kehadiran partai-partai baru, akan muncul semacam stagnasi dalam kehidupan politik demokrasi, termasuk soal mutu checks and balances.
Tantangan partai baru
Setidaknya ada lima hal yang saling berkelindan atau bertautan yang tak dapat dibaikan untuk bisa dapat mendeklarasikan diri dan bertahan dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, partai-partai baru harus memiliki basis massa riil sebagai modalitas politik. Konkretnya, konstituen atau basis politik-kultural berdasarkan garis ideologi politik yang ada di Indonesia. Basis-basis politik, apakah komunitas kalangan nasionalis, Islam modernis, Islam tradisionalis, atau lainnya, merupakan basis-basis konstituen yang penting untuk dimiliki, bahkan dikuasai. Hanya partai yang memiliki basis dukungan nyata yang bisa bertahan dalam percaturan politik nasional.
Pengalaman partai-partai baru yang tak lolos ambang batas parlemen adalah karena mereka tak memiliki basis massa memadai. Kebanyakan bergantung pada jaringan terbatas yang hanya ada di permukaan atau di kota besar. Mereka secara mendasar tak mewakili atau teridentifikasikan sebagai bagian atau penyalur aspirasi kelompok budaya politik tertentu. Meski tak jadi jaminan, partai yang memiliki ikatan kultural tinggi dengan kelompok budaya politik tersebut punya peluang lebih besar ketimbang yang tak memiliki.
Kedua, partai-partai baru harus mampu bekerja sebagai mesin politik yang hidup dan berjalan secara efektif di tengah masyarakat. Partai harus menjadi semacam political enabler yang bergerak secara aktif, terprogram, dan tepat mengarah baik kepada tokoh-tokoh kunci, basis-basis politik yang berpengaruh, maupun akar rumput.
Untuk itu, tak saja perlu pemahaman yang memadai atas kondisi atau peta politik dan kerja-kerja konkret membangun jaringan dan simpul-simpul politik di tengah masyarakat. Pengalaman partai baru yang tak lagi terdengar adalah karena partai tak segera bergerak secara militan di tengah masyarakat, atau tak cukup efektif mendekati masyarakat karena minim pemahaman atas konstelasi politik yang ada.
Ketiga, visi, misi, agenda, dan program partai yang relevan, kontekstual, dan mencerahkan. Itu penting karena pemilih saat ini cenderung kian memperhitungkan ini, seiring dengan semakin kritis dan pragmatisnya masyarakat.
Beberapa hasil survei mengindikasikan, pilihan politik masyarakat dipengaruhi alasan-alasan rasional yang tertuang dalam visi, misi, atau agenda partai. Hasil survei LP3ES (2021), misalnya, menyatakan tiga besar alasan pemilih dalam memilih partai: (1) loyalitas kepada partai, (2) visi dan misi partai, dan (3) memihak (peduli) rakyat kecil.
Eksistensi partai akan tak banyak bermakna jika agenda politiknya dipandang tak sejalan dengan kepentingan masyarakat banyak. Ini logis mengingat partai merupakan media menyalurkan aspirasi yang tak boleh jadi eksklusif dan terjebak memori atas kejayaan masa lalu (the glory of the past). Sebagai partai baru, tuntutan agenda politik yang khas ini juga penting, sebab jika tak ada sesuatu yang baru untuk ditawarkan, akan dipandang tak ada beda dengan partai yang sudah ada.
Kekuatan finansial
Keempat, kekuatan finansial juga sangat penting. Konsekuensi paling nyata dalam kehidupan demokrasi adalah politik berbiaya tinggi. Prosesi meyakinkan banyak orang, dari mereka yang tak paham menjadi pemilih, jelas membutuhkan dukungan perangkat yang memungkinkan itu terjadi. Apalagi terdapat pesaing yang melakukan hal yang sama dalam waktu bersamaan. Tak heran jika penggalangan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam momen-momen pemilu di negara-negara demokrasi.
Di negara demokrasi maju, penggalangan dana dikelola secara profesional, melibatkan jaringan partai atau sukarelawan. Kebutuhan finansial ini jelas tak terbantahkan dalam kehidupan politik kita. Apalagi beberapa kajian menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan biaya politik amat tinggi, dan juga politik uang tertinggi di dunia (Aspinall dan Berenschot, 2019). Ini karena transaksi politik demikian tinggi, melibatkan elite hingga rakyat kebanyakan.
Partai yang tak memiliki kekuatan ini tak mudah bersaing dengan partai lain meskipun tak menjamin bahwa kekuatan finansial akan berbanding lurus dengan kesuksesan pemilu. Hanya saja, sebagai debutan, upaya mendongkrak popularitas dan meyakinkan pemilih jadi lebih berat. Di sini peran kekuatan finansial itu bermakna.
Kelima, harus sedapat mungkin mampu merebut dukungan tokoh-tokoh, baik pada level nasional maupun lokal. Keberadaan tokoh memiliki nilai praktis yang dampaknya tak sederhana, yakni secara internal dapat mempersatukan kader dengan beragam latar belakang dan mengatasi sekat-sekat komunikasi. Ini sangat diperlukan partai-partai baru yang masih dalam tahap awal formasinya.
Tokoh juga bisa memudahkan dalam meluaskan dukungan ke akar rumput. Ketiadaan tokoh-tokoh yang mumpuni menjadi penyebab kemunduran partai-partai baru karena kebuntuan dalam mendapatkan akses politik ke masyarakat. Ketokohan juga dapat membangun rasa bangga dan memotivasi kader dalam melakukan yang terbaik untuk partai.
Berdasarkan beberapa survei, faktor ketokohan masih diperhitungkan masyarakat saat memilih. Namun, ketokohan ini harus dijaga proporsinya hingga tak menimbulkan ketergantungan dan mematikan demokrasi internal.
Kelima hal di atas merupakan batasan minimal yang harus berjalan simultan. Artinya, ada faktor-faktor lain yang juga turut memengaruhi kesuksesan sebuah partai baru.
Prof. Dr. Firman Noor, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
Parpol, Pojok
Gelora mimpi itu antara lain menyeruak dari Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6/2021) malam. Bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dideklarasikan. Lagu ”Darah Juang” yang menjadi lagu perjuangan mahasiswa saat Reformasi 1998 menggema di gedung itu.
Partai itu didirikan oleh para aktivis mahasiswa yang pernah tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD). Mantan Ketua Umum PRD Agus Priyono yang lebih dikenal dengan panggilan Agus Jabo didaulat menjadi Ketua Umum PRIMA.
Meski sudah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 29 September lalu, PRIMA masih harus menyiapkan pengurus berikut kantor perwakilan dari pusat hingga daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk bisa mengikuti pemilu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan. Juga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
Agus Jabo mengakui, pertarungan untuk dapat menjadi peserta pemilu tidaklah mudah. ”Target terdekat kami ialah lolos verifikasi faktual KPU dan menjadi peserta pemilu. Jaringan kami di daerah sedang kami siapkan dan beruntung soal jaringan ini tidak terlalu sulit untuk digerakkan,” katanya.
Bekal sebagai aktivis Reformasi dan kebiasaan organisatoris yang dekat dengan massa buruh, tani, dan rakyat kebanyakan, diakui Agus, memberi akses kepada PRIMA untuk menyiapkan kepengurusan di daerah. Dananya berasal dari gotong royong atau crowdfunding. Targetnya tak muluk- muluk, cukup lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Siapkan infrastruktur
Selain PRIMA, ada pula Partai Gelora Indonesia, yang juga disiapkan untuk bertarung dalam kontestasi politik 2024. Partai yang dibidani oleh mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), yakni Fahri Hamzah, Anis Matta, dan Mahfudz Siddiq, itu disahkan Kemenkumham pada 19 Mei 2021.
Mahfudz, yang didaulat menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gelora, menuturkan, saat ini Partai Gelora masih terus menyiapkan infrastruktur agar dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat ini setidaknya Partai Gelora sudah punya pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 5.500 kecamatan. ”Nanti untuk tingkat kecamatan juga akan dituntaskan sampai 100 persen, sedangkan untuk desa dan kelurahan sampai 2022 minimal 75 persen,” katanya.
Tak hanya itu Partai Gelora juga terus merekrut anggota demi memenuhi target 1,2 juta pada akhir tahun 2021. “Rekrutmen dilakukan juga melalui daring, karena Covid-19. Saat ini, ada 185.000 anggota yang terdaftar. Karena pertumbuhan anggota dalam 4 bulan ini stabil 10-12 persen, kira-kira ada 2.500 orang yang mendaftar perharinya, dengan pendekatan member get member,” katanya.
Partai pimpinan Anis Matta itu juga sedang menyiapkan infrastruktur komunikasi. Sebab, tren komunikasi digital dinilai sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Gelora antara lain membangun Gelora TV yang dimulai sejak 2021. Media sosial (medsos) menjadi fokus untuk menjangkau masyarakat lebih luas di tengah situasi pandemi.
“Kami menyadari Partai Gelora ini lahir di situasi krisis dan pandemi, sehingga tidak mudah menarik orang untuk terlibat ke dalam parpol atau politik. Kami menyadari itu, oleh karenanya kami tidak ingin pembangunan infrastruktur partai ini berlarut-larut sampai mendekati pemilu,” ujar Mahfudz.
Meski para petinggi Gelora sebelumnya merupakan kader militan PKS, Mahfudz menegaskan, partainya punya platform terbuka. Gelora tidak mempertentangkan kepentingan umat Islam dengan kepentingan bangsa. Isu yang diusung adalah Indonesia, yang di dalamnya juga terdapat kepentingan umat Islam.
“Politik pembelahan berdasarkan aliran lebih banyak merugikan kepentingan umat Islam. Orientasi Partai Gelora basis pertama ialah umat Islam, tetapi isu orientasinya ke tengah. Jadi, kepada moderasi politik Islam. Agenda politik Islam memajukan kesejahteraan ekonomi, menaikkan standar kehidupan rakyat yang notabene mayoritas Islam, bukan dengan pendekatan representasi yang tergambar dalam politik aliran,” ucapnya. Dengan memilih sebagai parpol terbuka, Gelora meyakini tak hanya bakal menjadi peserta Pemilu 2024, tetapi juga lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Partai alternatif
Ada pula Partai Ummat yang didirikan oleh tokoh reformasi, Amien Rais. Partai ini lahir dari dorongan untuk memanfaatkan ketidakpercayaan publik terhadap tatanan politik yang ada. ”Parpol-parpol di Senayan itu sudah kehilangan jati diri dan marwah untuk menjadi juru bicara rakyat. Atas fakta-fakta itu, rakyat merindukan partai alternatif. Kami optimistis partai ini bisa mengisi kekosongan dan kerinduan umat terhadap partai yang bisa menjadi corong suara rakyat,” tutur Agung Mozin, Wakil Ketua Umum Partai Ummat.
Partai Ummat didirikan oleh Amien Rais, tokoh reformasi yang turut membidani lahirnya Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 1998. Karena itu, para anggota serta pengurus Partai Ummat pun tidak sedikit yang sebelumnya berada di kapal PAN.
Tidak sedikit pula kader persyarikatan Muhammadiyah bergabung dengan Partai Ummat. Amien yang juga pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah membuat Partai Ummat terasa dekat secara ideologi dengan persyarikatan itu. Menurut Agung, daya tarik Amien Rais bagi warga Muhammadiyah, yang dikombinasikan dengan kekuatan jaringan di daerah menjadi kekuatan bagi partainya untuk bisa bersaing di 2024.
Tiga hal yang kerap tidak dimiliki oleh partai baru ialah jaringan, pendanaan atau logistik, dan tokoh kuat. Namun, menurut Agung, Partai Ummat memiliki semuanya. “Soal pendanaan, kami buat kantor tidak keluarkan uang sepeser pun. Orang-orang bersimpati membantu kami, dan itu tidak terjadi kalau misalnya Pak Amien Rais, dan cita-cita Partai Ummat ini tidak dipercaya publik,” katanya.
Karena itu, Partai Ummat berani memasang target tinggi pada Pemilu 2024, yakni di atas 10 persen atau double digit. Target itu dinilai realistis jika melihat kondisi saat ini, di mana banyak orang merasa diperlakukan tidak adil, dizalimi, sehingga mereka akan mencari kanal politik lain, atau partai alternatif untuk menyalurkan suara mereka. “Tanpa kami rangkul, mereka akan datang ke kami,” ucapnya.
Faktor Amien Rais, menurut Agung, masih kuat, karena kelompok ideologis akan banyak melihat figur Amien sebagai tokoh Reformasi. Demikian halnya dengan warga Muhammadiyah, lantaran garis perjuangan Partai Ummat diklaim seturut dengan perjuangan Muhammadiyah. Di sisi lain, ketokohan Ketum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, yang masih muda, menunjukkan salah satu fokus Partai Ummat untuk menggaet pemilih dari kalangan milenial. Hal itu antara lain didasari oleh kesadaran pemilih 2024 akan didominasi oleh anak-anak muda.
Meski merasa telah memiliki semua prasyarat parpol baru, sampai saat ini pendirian Partai Ummat belum disahkan oleh Kemenkumham. Agus memperkirakan, dua bulan ke depan, Kemenkumham sudah menerbitkan SK pendirian Partai Ummat.
Pada saat bersamaan, seperti halnya partai baru lainnya, Partai Ummat tengah berjuang keras untuk menyiapkan kepengurusan di daerah agar bisa lolos verifikasi faktual. Jaringan kepengurusan di daerah masih sedang dibangun.
Politik aliran
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, melihat, ada dua pemicu pendirian parpol baru, yakni representasi politik aliran dan pecahan dari parpol lama. Lahirnya Partai Ummat dan Gelora dapat dibaca sebagai bagian dari pecahan parpol lama, yakni PAN dan PKS. Adapun untuk PRIMA dipandang sebagai representasi politik aliran. Keduanya sama-sama sah dan tidak mengingkari sejarah parpol-parpol di Tanah Air.
”Itu pula yang menjelaskan kenapa pada 1955 itu banyak partai, karena pasca-kemerdekaan itu muncul berbagai mazhab atau aliran. Hanya melalui parpol, perjuangan itu dapat diejawantahkan,” katanya.
Meski baru, potensi ketiga parpol itu relatif besar. Ini karena baru 25 persen pemilih yang sudah menentukan pilihannya, sementara 75 persen lainnya merupakan pemilih mengambang yang belum menentukan parpol yang akan dipilih pada pemilu. Tingginya pemilih mengambang ditengarai disebabkan rendahnya kemelekatan identifikasi pemilih dengan parpol atau party id.
”Sebagian besar pemilih kita belum merasa sebagai bagian dari parpol dan tidak tertarik dengan parpol. Survei yang kami lakukan Desember 2020-Januari 2021, party id 26 persen,” kata Adi yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia.
Pemilih mengambang itu tentu bisa menjadi ceruk bagi parpol-parpol baru. Namun, problem yang acap kali muncul adalah parpol-parpol baru kerap kesulitan lolos menjadi peserta pemilu. Parpol-parpol baru gagal membentuk kepengurusan dan mendirikan kantor di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. ”Partai kerap gagal di situ karena bagaimana mau berkontestasi dalam pemilu jika pengurus dan kantor saja tak punya,” ujarnya.
Jikapun lolos, biasanya perolehan suara parpol baru tak memenuhi ambang batas parlemen yang telah ditentukan. Lihat saja perolehan suara Pemilu 2019. Dari tujuh parpol peserta pemilu yang tak lolos ambang batas parlemen 4 persen, empat di antaranya merupakan parpol baru, antara lain Partai Solidaritas Indonesia yang meraih 1,89 persen suara sah nasional, Partai Berkarya (2,09 persen), Partai Garuda (0,50 persen), dan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo (2,67 persen).
Karena itu, menurut Ardi, parpol baru harus memperkuat diferensiasi dengan parpol lainnya. Jika parpol baru tak mampu menjual program yang berbeda dengan parpol yang sudah ada, publik mungkin tak akan tertarik karena dianggap sama saja dengan parpol lainnya. Faktor jaringan, logistik atau pendanaan, dan kehadiran tokoh sentral yang kuat juga menjadi hal penting bagi kultur politik di Indonesia.
Rupanya, bekal menjadi aktivis reformasi dan ketokohan saja belum cukup untuk membangun parpol. Perlu perjuangan dan modal untuk bisa lolos menjadi peserta pemilu dan merebut kuasa di parlemen. Lalu, akankah parpol-parpol baru yang bersaing untuk Pemilu 2024 berhasil merebut angka? Tentu, keputusan ada di tangan rakyat…
Nasional, Parpol
Hukum, Nasional, Parpol
Sebab, menurut dia, hal itu akan melanggar Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
“Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi,” kata Evick dalam diskusi daring, Senin (12/4/2021).
Evick menjelaskan, jika ingin merelisasikan wacana tersebut harus melalui proses amandemen konstitusi UUD 1945.Dan jika ini terjadi artinya merusak tatanan demokrasi dan membuat demokrasi kita semakin mundur jauh kebelakang.
Saat ini pun, lanjut dia, wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 juga masih terdengar di sejumlah kelompok di partai politik.
“Meskipun tidak langsung kepada masa jabatan presiden. Masuk melalui pintu usulan-usulan di aspek yang lain,” ujarnya.
“Melalui GBHN misalnya atau melalui penataan kewenangan lembaga negara dan juga beberapa isu-isu yang lain yang kemudian diusulkan untuk kemudian buka melalui proses amandemen,” lanjut dia.
Evick juga menilai upaya atau wacana untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini bertentangan dengan semangat reformasi.
Menurut dia, fokus reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan agar tidak dipimpin oleh satu aktor politik.
“Kita kan punya pengalaman yang sangat cukup bagaimana kemudian masa jabatan presiden itu dipegang oleh satu orang dalam jangka waktu yang sangat lama selama Orde Baru 32 tahun,” ungkapnya.
“Makanya salah satu consern isu ketika reformasi adalah bagaimana membatasi masa jabatan presiden,” pungkasnya.
Nasional, Parpol
Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu ditiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
“Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat mengawali konfrensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Arief menyebut parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota. Menurut Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Partai tersebut juga diketahui tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kab, 20 kota (di 26 provinsi).
Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota (di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota (di 11 provinsi), PKS 8 kab, 1 kota (di 6 provinsi), Perindo 2 kab, 2 kota (di 4 provinsi), PPP 19 kab, 1 kota (di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota (di 19 provinsi), PAN 5 kab, 2 kota (di 2 provinsi), Hanura 7 kab, 1 kota (di 6 provinsi), PBB 57 kab, 1 kota (di 18 provinsi) serta PKPI 90 kab, 16 kota (di 24 provinsi). “Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori yakni partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg, kedua partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg dan ketiga partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg. Dan Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim.
Hasyim menekankan bahwa sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu didaerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.
Suara Masuk Tetap Dihitung, Penetapannya Dianggap Tidak Ada
Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Hasyim menjelaskan bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.
Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari. “Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” (Admin)*
Sumber laman KPU
News, Parpol, Pojok
Kabar Viral
Kabar Unggulan
LP3MI: Pemilu 2024 Bermutu Tergantung Kualitas Partai
Jakarta, LP3MI.ORG -- Litbang Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) selenggarakan webinar yang mengangkat tema “Persiap...






