, , , ,


    LP3MI - JAKARTA,
    Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia berharap seluruh masyarakat menerima hasil pemilu serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI.  Harapan ini diutarakan sesuai komitmen lembaga pemantau rintisan Pemuda Muslimin Indonesia.


    Direktur LP3MI singkatan dari Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia,  Evick Budianto berharap agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima hasil pesta demokrasi kemarin dan tetap menjaga persatuan kesatuan serta menciptakan rasa keamanan.


    “Kami mengajak kepada seluruh kelompok masyarakat untuk menjaga dan memelihara situasi dan kondisi keamanan pasca penetapan hasil Pemilu tahun 2024 sehingga tidak tercipta suatu tindakan yang anarkis dan ricuh,” tegas Evick Budianto, Ahad, 12 Mei 2024. Siang.


    Lebih lanjut, dia mengingatkan agar semua elemen masyarakat tidak terpecah belah dan jangan mau di adu domba sehingga tercipta polarisasi di tengah – tengah masyarakat pasca penetapan hasil Pemilu tahun 2024 karena adanya perbedaan dalam memilih Capres, Cawapres ataupun Caleg.


    “Pesan penting lainnya adalah masyarakat jangan sampai termakan hoax, isu SARA dan informasi lainnya yang belum jelas kebenarannya terutama dalam pasca penetapan hasil Pemilu tahun 2024,” ucapnya.


    Lebih jauh, Evick berpesan kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 dapat mengajukan gugatan kepada MK sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku dan cara yang baik dan benar sesuai prosedur.


    “Seluruh masyarakat agar menerima apapun keputusan final dari Hakim Mahkamah Konstitusi karena hasil dan keputusan itu merupakan yang terbaik bagi keutuhan nusa dan bangsa Indonesia. Legowo adalah kuncinya bagi yang kali dan yang menang jangan euforia berlebihan,” tutupnya. (Rustam) 

    ,


    Jakarta, LP3MI.ORG -- 
    Litbang Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) selenggarakan webinar yang mengangkat tema “Persiapan Partai Partai Menjelang Pemilu 2024: Tantangan dan Peluang”. Jakarta Sabtu 15/7

    Kegiatan ini menghadirkan Evick Budianto selaku Kornas LP3MI dan Muhtadin Sabili sebagai Ketum PB Pemuda Muslimin. Webinar juga mendatangi peserta dari Korwil dan Karda LP3MI. Diskusi dipandu Moderator, Dodi Hidayat Tjokro Siindo TV.

    Acara dibuka secara resmi oleh Kornas LP3MI, Evick Budianto. Menurutnya, webinar tersebut sebagai upaya untuk merespon pesta demokrasi pemilihan umum yang akan diselenggarakan 2024. Lalu pemungutan suara akan berlangsung 14 Februari 2024, namun sesuai dengan ketentuan KPU tahap pemilu sudah mulai sejak Juni tahun ini.

    Evick mengatakan, saat ini sudah berlangsung proses pendaftaran. “Sudah ada 40 partai peserta pemilu, 24 di antaranya memiliki dokumen yang lengkap, dan yang lainnya menunggu proses verifikasi administrasi,” ungkapnya. Sejauh mana persiapan parpol dalam menghadapi pemilu Legilatif dan Presiden? Sementara, mulai dari rekuitment, kaderisasi, dan upaya parpol merebut hati masyarakat ditengah masyarakat masih banyak persoalan oligarki, dinasti, dan dana. Bagaimana kesiapan parpol menjawab berbagai tantangan menghadapi pemilu 2024?

    Menurut Evick, kualitas pemilu ditentukan oleh kualitas partai-partai. “Sebaik apapun kita mendesain pemilu dan mendorong masyarakat berpartisipasi secara maksimal dan penuh kesadaran, jika kualitas partai mengalami stagnasi maka tidak ada perbaikan signifikan dalam pelaksanaan pemilu. Dalam kehidupan politik, partai adalah akar dari persoalan bangsa. Bangsa ini bahkan juga akar harapan untuk perbaikan kehidupan. 

    Saat ini sistem demokrasi di Indonesia sedang disoroti. Nampaknya belum cukup kuat bahkan mengalami stagnansi dalam kajian internasional yang ideal. 

    Hal ini mengindikasikan masih adanya problem dalam kehidupan demokrasi kita dari yang lumayan medium menjadi cenderung lemah. Sementara itu ekonomi inteligen unit juga menempatkan kita sebagai negara dengan kategori float demokasi dengan score 6,7 (float demokrasi). Itu disebut sebagai demokrasi yang cacat.

    Dalam kepemiluan ini, masih nampak politik dinasti, pengaruh oligarki yang semakin kental, keterlibatan birokrasi, dan berbagai praktik kecurangan pemilu. Masih banyak lagi, seperti tindakan yang tidak pernah ada habisnya dan akan membawa efek yang tidak sederhana ke depannya. Ketika bicara pemilu, bagaimana kesiapan partai-partai? Pada akhirnya pemilu adalah sebuah awalan dari terciptanya pemerintahan yang bersih, solid dan berkualitas, serta kesiapan substansial. 

    Dengan demikian hal itu harus ada dalam tahapan pemilu itu sendiri. Partai nantinya akan diuji untuk mampu melaksanakan proses rekrutmen yang baik. Nantinya menghadirkan daftar kandidat yang berkualitas dan yang pantas.

    Praktik dinasti berkomitmen terhadap demokrasi harus dihormati. Mereka yang terjun di pemilu berorientasi ingin menikmati pusaran uang. Pada masa kampanye, partai harus berperan sebagai elemen yang demokratif dalam memperjuangkan amanat penderitaan rakyat. Idealnya partai harus memajukan ide atau visi. 

    Kampanye yang dikumandakan yang diperjuangkan dan diperdebatkan perlu ada terobosan agar tidak sekadar penyampaian jargon.

    Menurut Muhtadin Sabili, Betapa tingginya harapan orang terhadap partai politik. Semangat politik tetap ada. Bagaimana kita memperjuangkannya? Menurutnya, manusia lahir dari sebuah perjuangan dan gerakan politik menjadi sebuah instrumen dalam demokrasi untuk kemudian diadakannya pemilu.

    Election sudah jadi tradisi baru di dalam demokrasi. Kita menemukan kader orang yang punya perpektif yang sama. Partai politik lahir dari sekelompok orang yang mempunyai kesamaan pandangan, sikap, dan semangat bersama. Secara natural orang memutuskan bergabung dengan partai, membangun basis-basis konstituen, serta melakukan rekrutmen secara natural. Secara sadar ia ingin berkontribusi bedasarkan pengalaman dan pemahaman politiknya. Bergabung dengan kesemaan visi.

    Sabili juga ungkapkan, politik dinasti bukan defisit politik. Setiap orang punya komitmen dan kapasitas serta kapabilitas. Bagaimana bisa melakukan strategi membangun jaringan dan seterusnya? Semuanya harus rasional dan realistis. Tanpa uang tidak mungkin bisa terjadi. Popular bukan segalanya, strategi juga menentukan perjuangan dan kemenangan. 

    Hal itu karena mengutamakan kader yang terbangun dari dalam. Orang-orang yang memasuki institusi organisasi secara suka rela melalui rekrutmen seperti multilevel marketing. Tapi itu mengutamakan mereka yang membangun partai secara bersama-sama.

    Sementara Evick mencontohkan soliditas struktur dan kerja kolektif dalam PKS. Menurut pendapatnya, politik di sini berbiaya mahal. Ibaratnyam integritas dan kapabilitas kalah dengan isi tas. Hal tersebut menjadi tren bertahun-tahun. Apakah politik berbiaya mahal lantaran hegomoni oligarki semakin kuat? Jika oligarki maka lahir permasalahan yang ketiga yang lebih smooth yaitu interlocking trap. 

    Hal itu adalah jebakan politik saling sandera yang terjadi saat ini, yaitu jebakan polutik involutif yang berputar-putar tutupnya. (admin)



    ,


    JAKARTA, LP3MI -
    Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) sejak awal tahun 2022 mulai bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2024. Selain rutin sosialisasi dengan pengurus LP3MI di daerah, relawan pemantau harus disiapkan sedini mungkin. Rencana pelatihan-pelatihan internal pun telah dipersiapkan para kader yang akan melakukan pemantauan. 


    Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto mengatakan Relawan Pemantau selain dari Pemuda Muslimin Indonesia lembaganya kini tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa Organisasi kemahasiswaan salah satunya SEMMI dan Ikatan Remaja-remaja Masjid/Musholla. Jika memungkinkan, LP3MI sudah membuka perekrutan relawan pemantau dan semoga bisa berkolaborasi dengan mereka dalam mengawasi Pemilu 2024.  


    "Jadi, relawan pastinynya organik dari organisasi Pemuda Muslimin ditambah dari kelompok mahasiswa dan Ikatan Remaja Masjid/mushola. Pertengahan Agustus ini Kita akan berikan bimbingan secara teknis untuk meningkatkan kapasitas tentang kepengawasan dan kepemiluan untuk dipersiapkan menjadi relawan yang berkarakter terlatih dan teruji hadapai Pemilu 2024 yang cukup tinggi kompleksitasnya," imbuh Evick.


    Evick menjelaskan LP3MI sudah daftarkan diri ke Bawaslu sejak akhir Juni 2022. Karena LP3MI ingin memantau proses verifikasi partai politik. Per 1 Agustus mendatang, parpol sudah bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Semoga Awal Agustus 2022 LP3MI melalui hasil verivikasi Bawaslu RI dapat peroleh kembali Akreditasi seperti Pemilu sebelumnya," ungkap Evick. 


    Jelang Pemilu 2024, Evick sudah punya prediksi bagaimana pesta demokrasi itu bakal berjalan. Ia menduga apatisme publik terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024 bakal tinggi. Salah satu penyebabnya ialah energi publik terkuras akibat pandemi Covid-19 ditambah recovery ekonomi global yang cendrung melambat. 


    “Maka, yang harus dilakukan adalah bagaimana kita membangun opini publik tentang pentingnya kita memperhatikan pemilu dan supaya negara ini dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih bermartabat dan berintegritas. Demokrasi yang tidak Jujur dan Adil tentunya akan  melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan ketidakadilan akan melahirkan disparitas," tutup Evick. (Admin:Rustam) 

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG  --  Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto berpesan agar di usia ke 93 tahun Pemuda Muslimin Indonesia dapat menjadikan milad kali ini sebagai momentum ambil peran membawa misi suci dalam membangun Indonesia berperadaban mulia.

    “Sandaran gerak perjuangan yang termaktub dalam Program Azas dan Program Tandhim harus menjadi bagian dari komitmen Pemuda Muslimin Indonesia yang membawa pergerakan kedepan. Bangunlah jembatan-jembatan untuk gerakan Indonesia menuju peradaban mulia. Bangun sinergitas, komunikasi dan silaturahim serta bangun komitmen berintegritas yang berkualitas dalam setiap dinamika gerakan,” pesan Evick pada Rabu (24/11).

    Evick berharap setiap Pemuda Muslimin Indonesia dapat pula menjadi kader Syarikat Islam Indonesia tentunya yang berilmu, berintegritas dan beramal saleh sosial untuk membawa misi Islam sepenuh-penuhnya dan Islam seluas-luasnya.

    “Senantiasa Perjuangkan dakwah dengan meneladani dan melanjutkan perwujudan Islam yang dibawa oleh nabi akhir zaman, Muhammad SAW, untuk membangun peradaban mulia. Contohlah kehidupan para pimpinan Syarikat Islam Indonesia yang bersahaja, berwawasan luas, gemar beramal, berkomitmen tinggi, dan berlandaskan niat-niat mulia,” ungkap Evick.

    Sudah saatnya para pimpinan dan kader memahami betul ruh ajaran Islam dan karakter Pemuda Muslimin sebagai sebuah pergerakan yang selalu mewujudkan amalan-amalan kemuliaan.

    “Pemuda Muslimin jangan terlalu banyak beretorika, berbuatlah yang nyata di akar rumput untuk menggerakkan kaum muda Islam menjadi kelompok-kelompok yang kuat, mandiri dan maju kehidupannya serta berperan dalam mensejahterakan lingkungan masyarakat setempat,” tegas Evick.

    Kader Pemuda Muslimin harus memahami karakter Syarikat Islam Indonesia yang membawa ciri modernis,reformis. Jangan sampai konservatif yang langkah-langkahnya tidak mencerminkan langkah yang mulia.

    “Kader Pemuda Muslimin di seluruh Indonesia jangan terbawa arus-arus konservativisme dan ekstremisme, sebaliknya niscaya moderesasi, Islam yang penuh dan Islam yang luas,” Jelas Evick.

    Pemuda Muslimin niscaya memiliki jangkauan radius pergaulan yang luas dengan tetap menjaga marwah dan muruah jatidiri Syarikat Islam Indonesia di manapun berada.

    “Pemuda Muslimin tidak boleh terperangkap atau terjebak oleh budaya-budaya yang materialistik, hedonistik, dan oportunisme. Jaga komitmen, akhlak mulia, kebersamaan, persaudaraan, dan idealisme dalam mewujudkan perjuangan dan cita-cita pergerakan,” tutup Evick.

    ,


    Jakarta, LP3MI.ORG  -- Tim Seleksi (Timsel) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Timsel KPU-Bawaslu akan menerima pendaftaran dari tanggal 15 Oktober 2021 hingga 15 November 2021.

    “Hari Senin adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai dengan 15 November 2021,” kata Juri Ardiantoro, ketua Timsel, dalam konferensi pers “Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027” (15/10).

    Timsel KPU-Bawaslu membuka tiga jalur pendaftaran. Pertama, calon yang hendak mendaftar bisa langsung mengirimkan berkas-berkas ke sekretariat Timsel KPU-Bawaslu di Gedung B Lantai 2, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Kedua, Timsel KPU-Bawaslu juga membuka layanan pos dengan alamat yang sama bagi calon yang tidak bisa datang langsung ke sekretariat. Ketiga, ada website khusus yang disediakan Timsel KPU-Bawaslu yaitu https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/.

    Mengenai tahapan seleksi, Juri menjelaskan ada 12 tahapan yang terdiri atas:

    Pengumuman Pendaftaran: 15 Oktober 2021 – 17 Oktober 2021

    Penerimaan Pendaftaran: 18 Oktober 2021 – 15 November 2021

    Penelitian Administrasi: 10 November 2021 – 16 November 2021

    Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I: 17 November 2021

    Seleksi Tertulis dan Makalah: 24 November 2021 – 28 November 2021

    Tes Psikologi: 25 November 2021

    Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II: 03 Desember 2021

    Tes Psikologi Lanjutan (Dinamika Kelompok): 09 Desember 2021 – 11 Desember 2021

    Tes Kesehatan: 26 Desember 2021 – 30 Desember 2021

    Wawancara Calon Bawaslu: 26 Desember 2021 – 27 Desember 2021

    Wawancara Calon KPU: 28 Desember 2021 – 30 Desember 2021

    Penyampaian Hasil ke Presiden: 07 Januari 2022

    “Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilihan Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto, mengundang khususnya Kader dan pengurus Pemuda Muslimin serta khalayak warga negara Indonesia umumnya yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri,” ajak Evick.

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG  -- Pemerintah telah membentuk tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Tim seleksi ini terdiri dari 11 orang.

    Daftar tim ini seleksi ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan nama 11 orang tim seleksi tersebut.

    "Di dalam keppres ini sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang," ujar Tito dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

    Keppres ini diketahui diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Tito menjelaskan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.

    "Ini Keppres diterbitkan 8 Oktober 2021. Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022," kata Tito.

    "Kemudian ada ketentuan lain pasal 22 dan 118 UU 7 2017 tentang pemilu. Di mana disampaikan di sana presiden agar membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan," sambungnya.

    Dalam Keppres dituliskan tugas tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Disebut tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum jabatan tahun 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    Berikut daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:

    Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro

    Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah

    Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar

    Anggota:

    1. Edward Omar Sharif Hiariej

    2. Airlangga Pribadi Kusuma

    3. Hamdi Muluk

    4. Endang Sulastri

    5. I Dewa Gede Palguna

    6. Abdul Ghaffar Rozin

    7. Betti Alisjahbana

    8. Poengky Indarty

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG  -- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto menyampaikan apresiasi kepada  Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mempersiapkan dan menyusun  tahapan-tahapan dalam  pelaksanaan Pemilihan Umum baik Pilpres dan Pileg, serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.

    Menurutnya, perhelatan demokrasi yang akan berlangsung tahun 2024 memiliki  kompleksitas sangat tinggi. Karena dalam rentang waktu lebih kurang 8 bulan akan dilaksanakan Pemilu (Pilpres dan Pileg) dan Pilkada sekaligus pada tahun 2024. Maka kita mencoba menyusun sejak awal desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 itu, kata Evick dalam keterangan persnya, Jumat (10/9/2021).

    LP3MI dalam setiap kesempatan bersama anggota pemantau lainnya selalu diskusikan yang terbaik untuk persiapan pemilu 2024, namun Evick mengingatkan KPU RI agar  mempertimbangkan keadaan pandemi yang sampai hari ini masih mengancam. Ia mengatakan, KPU juga mesti mempersiapkan beberapa skenario sekaligus untuk pelaksanaan Pemilu 2024, pertama adalah (Pemilu) dalam suasana normal, dan kedua dalam suasana tidak normal (pandemi).

    "Skenario ini belum terlihat yang  disampaikan oleh KPU dalam pemilu dan pilkada 2024. Ada kemungkinan pemilu berubah secara teknis karena situasi pandemi  Covid-19 yang belum bisa di prediksi kapan akan berakhir. Mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu," ujar aktivis pemilu dari Pemuda Muslimin Indonesia (PEMUDA MUSLIM) itu.

    Evick juga mengingatkan KPU untuk mempersiapkan penjabaran anggaran yang terstruktur dalam momen pesta demokrasi 2024 nanti. Antisipasi Kalau seandainya  pelaksanannya dilakukan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tentu konsekuensinya akan ada tambahan anggaran guna mengakomodasi  berbagai hal  berkaitan dengan protokoler kesehatan dan lain sebagainya.

    "Sebagaimana pernah terjadi saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid, anggarannya juga bertambah sekitar Rp4,77 triliun," tutur Evick yang juga sebagai kordinator Nasional untuk relawan Pemuda Muslimin itu. Untuk itu, lanjut Evick, penyiapan dua  skenario di atas akan cukup berimplikasi pada anggaran pelaksanaan.

    “Info terakhir yang saya dapat Kalau tidak salah anggaran Pemilu Rp86 triliun, Pilkada 26,2 triliun. Di sini belum kami lihat rincian anggaran apakah telah memasukkan skenario dalam pandemi Covid-19. Karena prinsipnya setiap program tentu didukung anggaran. Pemilu 2024 cukup kompleks dan pasti akan memerlukan biaya tinggi.

    "Tetapi perlu diingat, penyusunan anggaran harus berpatokan kepada prinsip efisiensi dan efektifitas, namun betul-betul memberikan manfaat yang maksimal untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024  yang berkualitas, bermartabat, berkeadilan, dan berintegritas," pungkas Direktur Eksekutif LP3MI tersebut.

    Di sisi lain, Ketua KPU RI Ilham Saputra sempat mengusulkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 digelar 21 Februari 2024. Ini ditentukan dengan pertimbangan penyelenggara Pemilu memiliki waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa-sengketa hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan pemilih.

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Dalam kalimat singkat, sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan puncak kepada seorang presiden. Tak semua presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, tetapi juga dapat dipilih badan perwakilan rakyat. Indonesia pernah menjalankan model pemilihan presiden oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun , kemudian presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sejak Pemilu 2004.


    Sejarah sistem presidensial

    Presidensial sebagai sistem pemerintahan lahir sebagai alternatif, baik untuk sistem pemerintahan monarki (absolut atau konstitusional) maupun sistem parlementer (republik atau monarki). Asal-usul sejarah dan latar belakang teoretisnya dapat ditemukan dalam pemerintahan monarki. Gagasan bahwa satu orang dapat memegang jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada sistem presidensial mirip dengan konsep monarki tradisional.

    Dalam hal evolusi historis teori bentuk pemerintahan, presidensial mengambil dimensi republik sebagai lawan dari monarki. Sedangkan dalam tatanan republik, ia mengambil dimensi demokrasi sebagai lawan dari sebuah aristokrasi.

    Konsep penting dari sistem presidensial ialah pemisahan kekuasaan. Trias politica yang digagas oleh John Locke menjadi jantung konsep presidensial. Terdapat tiga ranting kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Karena adanya pembagian kekuasaan ini, meskipun terdapat konsentrasi kewenangan besar di tangan organ unipersonal, yakni kepresidenan, yang dapat dengan mudah membuat presidensial mengarah pada penyimpangan otoriter, presidensial seharusnya tetap dapat memenuhi harapan demokrasi. Pasalnya, sumber legitimasi kekuasaan seorang presiden adalah rakyat melalui pemilu, dan lembaga legislatif yang juga berfungsi melaksanakan check and balances juga diisi oleh orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

    “Jelas, tidak setiap sumber legitimasi legal-rasional dan tidak setiap jenis pemilu itu sendiri bersifat demokratis. Namun, dalam kasus presidensial, kedua elemen tersebut pada umumnya terkait dengan perspektif demokrasi. Dibandingkan dengan sumber legitimasi tradisional dan karismatik, sumber legitimasi presidensial bersifat impersonal. Dan berbeda dengan alternatif otokratisnya, legitimasi presiden mengalir dari bawah ke atas sebagai ekspresi otonomi politik warga negara,” sebagaimana dikutip dari tulisan Fierro and Salazar, Presidentialism halaman 2.

    Secara umum, ada enam ciri-ciri sistem presidensial yang membedakannya dengan sistem pemerintahan lain seperti sistem parlementer dan semi presidensial. Pertama, pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden. Kedua, presiden selaku lembaga eksekutif diangkat melalui pemilihan rakyat atau badan perwakilan rakyat. Ketiga, presiden punya hak istimewa atau disebut dengan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Keempat, menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kelima, presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Keenam, presiden tak dapat dipecat oleh lembaga legislatif sehingga presiden merupakan pemimpin eksekutif dengan masa jabatan tetap atau fixed term period. Di Indonesia dan beberapa negara di dunia mengizinkan adanya pemakzulan oleh legislatif terhadap presiden, namun hal ini sangat langka terjadi karena pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat hal luar biasa.


    Ambiguitas ambang batas pencalonan presiden

    Dalam pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia, dengan alasan utama untuk menjamin presiden mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen sehingga tidak terjadi deadlock pemerintahan, diterapkan ambang batas pencalonan presiden yang sering disebut dengan presidential threshold. Sebuah istilah yang salah digunakan, sebab presidential threshold mengacu pada keterpilihan seorang calon presiden, bukan pencalonan presiden.

    Ambang batas pencalonan presiden diterapkan dalam pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia sejak Pemilu 2004, atau sejak pertama kali presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Saat itu, pasca amandemen ketiga konstitusi, lewat UU No.23/2003 tentang Pemilihan Presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memberlakukan ambang batas pencalonan presiden sebesar 15 persen dari jumlah kursi DPR, atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR. Namun, pada Pasal 101 di UU tersebut diberikan keringanan khusus untuk Pilpres 2004. Partai politik atau gabungan partai politik di DPR yang memiliki suara sebesar minimal 3 persen dari jumlah kursi DPR dapat mengusulkan pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden. Keringanan juga diberikan kepada partai atau gabungan partai yang berhasil memperoleh minimal 5 persen dari suara sah nasional Pemilihan anggota DPR 2004.

    Angka ambang batas pencalonan presiden kemudian dinaikkan di Pilpres 2009. Pasal 9 UU No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden mengatur agar paslon diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Aturan ini dipertahankan hingga Pilpres 2019.

    Menurut Scott Mainwaring, pada negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan sistem politik demokrasi, atau gabungan keduanya diistilahkan dengan demokrasi presidensial, memiliki dua ciri yang membedakan. Salah satunya ialah, bahwa kepala pemerintahan dipilih secara independen dari badan legislatif. Artinya, pemilihan legislatif atau negosiasi pasca pemilihan tidak menentukan kekuasaan eksekutif. Distingsi ini menegaskan bahwa pemilihan presiden bukanlah bagian dari proses negosiasi di lembaga legislatif, baik sebelum maupun sesudah pemilu. Dengan demikian, maka ambang batas pencalonan presiden merupakan suatu anomali atau bertentangan dengan sistem demokrasi presidensial. Presiden bukanlah produk hasil negosiasi lembaga legislatif.

    Djayadi Hanan, dalam opininya berjudul “Ambang Batas Presiden”, bahkan menilai aturan ambang batas pencalonan presiden membuat Indonesia tak dapat disebut sebagai negara dengan sistem presidensial murni. Pembentuk undang-undang, dengan menggunakan logika yang salah, membuat pemilu legislatif menjadi prasyarat pilpres.

    Aturan ambang batas pencalonan presiden telah berkali-kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak satu pun permohonan dikabulkan. Pada Oktober 2018, MK menolak dan tidak mengabulkan empat perkara permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang terdapat di Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Alasan MK, MK mempertimbangkan penguatan sistem presidensial, tak ada perubahan ketatanegaraan yang membuat MK harus merubah sikap, dan ambang batas pencalonan presiden merupakan open legal policy yang merupakan hak pembentuk undang-undang. Padahal, penguatan sistem presidensial semestinya dilakukan tanpa harus menyebrang dari konsep sistem demokrasi presidensial yang secara resmi diterapkan di Indonesia.


    Presidensialisme dan tantangan menambah masa jabatan

    Di berbagai negara dengan sistem presidensial, ujian bagi demokrasi kerap berupa perpanjangan masa jabatan presiden. Di kawasan Amerika Latin, presiden di beberapa negara telah mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Di Bolivia misalnya, pada 2016, melalui Referendum, mantan presiden Evo Morales mengubah konstitusi 2009 yang hanya memperbolehkan presiden untuk menjabat secara bertutur-turut dua periode. Batasan maksimal periode jabatan dihapus. Aturan ini telah jauh berubah dari konstitusi sebelum 2009 yang hanya memperbolehkan seorang presiden menjabat selama satu periode lima tahun.

    Di Kolombia, presiden Alvaro Uribe mencoba mengubah undang-undang untuk bisa mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua. Namun, usaha tersebut tak berhasil.

    Di Kazakhstan, terdapat undang-undang yang menyebutkan bahwa Presiden Nazarbayev dapat menjabat seumur hidup, namun presiden setelahnya, dibatasi maksimal dua periode.

    Di Peru, dimana presiden tidak boleh mencalonkan diri secara langsung setelah periode pertama (begitu juga dengan anggota keluarganya yang tak boleh menggantikan sang presiden segera setelah periodenya berakhir), ketentuan ini dicoba untuk diubah. Namun, masyarakat sipil kukuh mempertahankan agar peraturan tak berubah, sebab tanpa pembatasan tersebut, mengingat kewenangan presiden Peru yang sangat besar, maka pemilu akan melahirkan seorang diktator.

    Angin ujian yang sama mencoba menerpa demokrasi Meksiko. Aturan masa jabatan presiden enam tahun dan tak dapat diperpanjang lagi diusulkan untuk diubah. Padahal, aturan ini merupakan buah dari perjalanan sejarah bangsa usai berakhirnya masa kekuasaan Presiden Porfirio Diaz selama tiga dekade.

    Sejarah yang sama membawa Indonesia pada amandemen konstitusi pertama terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi maksimal dua periode bagi presiden, baik secara berturut-turut maupun berselang. Aturan ini didorong oleh beberapa pihak untuk diterobos dengan alasan presiden saat ini bekerja dengan baik, menghindari polarisasi di pilpres, juga memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan masalah pandemi Covid-19 dan pembangunan yang tertunda akibat pandemi.

    Usulan tersebut ditolak oleh berbagai kalangan, utamanya pegiat isu demokrasi, aktifis Pemilu dan akademisi. Bahkan, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI), Evick Budianto, turut berkomentar. Ia mengatakan bahwa ketika konstitusi diubah untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bukan tak mungkin akan dilakukan penambahan lagi di kemudian hari. Hal tersebut berpotensi besar merusak tradisi ketatanegaraan dan kebangsaan.

    “Kalau dibuka lagi satu periode, tidak menutup kemungkinan akan dibuka lagi satu periode. Ini akan sangat tidak baik dalam membangun tradisi kenegaraan dan kebangsaan kita. Nanti bisa diubah untuk kepentingan kekuasaan sesaat,” tegas Evick.

    Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan bahwa dirinya tak berniat untuk mencalonkan diri kembali. Ia tegak lurus terhadap konstitusi. Namun, isu amandemen konstitusi tengah muncul ke permukaan dengan ragam agenda, salah satunya menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara atau GBHN.

    Akankah Indonesia memperpanjang periode masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode? Evick, Dengan tegas menyampaikan, “Kalau wacana tiga periode itu benar-benar terjadi, maka mutu pemilu itu terancam di ujung tanduk. Ini akan mengakhiri demokrasi pasca orde baru, dan menjadi terburuk sepanjang sejarah demokrasi di Tanah tumpah darah”

    ,


    Jakarta, LP3MI.ORG -- Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memutuskan partai politik yang sudah lolos dalam ambang batas parlemen pada pemilu sebelumya, tak lagi mengikuti proses verifikasi faktual. Artinya, dalam mengikuti pemilu 2024, 9 parpol yang kini mendapatkan kursi di DPR mendapatkan keistimewaan hanya mengikuti proses verifikasi administrasi saja.

    Sementara, bagi partai baru dan yang tak lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2019, diwajibkan mengikuti keduanya yaitu verifikasi faktual dan juga verifikasi administrasi.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto menilai atas dasar keadilan, seharusnya semua partai wajib mengikuti dua proses verifikasi baik administrasi atau faktual.

    Tak boleh ada keistimewaan terhadap partai tertentu, hanya karena sudah lolos ambang batas parlemen pada pemilu seebelumnya.

    “Atas nama keadilan ya harusnya sama startnya. Karena salah satu ekosistem untuk memperkuat parpol ya mereka harus ada dalam ekosistem yang adil demokratis,” kata Evick dalam konferensi pers nya, di Sekretariat LP3MI, Jakarta. Sabtu (29/5/2021).

    Dia kemudian menjelaskan dalam pembahasan itu pun ada dissenting opinion dari 3 hakim MK. Sebab, ada sejumlah pertimbangan ketika putusan itu dikeluarkan.

    “Pertimbangannya masih sama dengan putusan MK sebelumnya bahwa verifikasi faktual penting karena pertimbangan hukumnnya adalah parpol itu ketika mereka mendaftarkan sebagai parpol peserta pemilu itu pada start yang sama,” ujarnya.

    “Jadi tidak berbeda baik itu partai yang sudah lolos PT, sudah punya kursi atau tidak. Startya sama. Sehingga putusannya pun sama,” imbuhnya.

    Dia menyebut kondisi tiap parpol ada kemungkinan berbeda saat hasil verifikasi faktual 2019 menghadapi 2024. Misal, kepengurusan yang refrehing dan berganti personalianya atau jumlah kepengurusan yang bisa jadi ada pertambahan karena daerah otonom baru. Sehingga, tetap perlu dilakukan verifikasi faktual.

    “Artinya kalau kondisi sekarang provinsinya adalah 34, tapi kan yang namanya daerah ada kemungkinan untuk mekar begitu kemungkinan bertambah,” ujarnya.

    “Oke kalau sekarang memenuhi 34 kantor, cuma kalau ternyata ada penambahan pemekaran wilayah kan bisa dikatakan bahwa 100 persennya bukan 34 lagi, tapi jumlah pemekarannya juga di kabupaten-kota,” lanjutnya.

    Berikutnya soal syarat keanggotaan yang menurutnya itu sangat dinamis. Apalagi, misalnya ada anggota parpol yang pindah dari satu partai ke partai lainnya.

    “Misalnya kita tahu muncul partai baru yang bisa dikatakan pecahan partai lama. Ya mungkin saja anggota parpol yang lama ini pindah ke lecahan partai baru. Nah ini kan juga kemudian harus dicek ulang kembali apakah masih relevan keanggotaan 2019 lalu dengan 2024,” ujarnya.

    Selain itu juga dia mempertanyakan bagaimana memastikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan yang menjadi komitmen setiap parpol jika tidak dilakukan verifikasi faktual. Tentu, hal itu tak bisa jika hanya dilakukan dengan verifikasi administrasi semata.

    “Bagaimana parpol yang sudah punya tiket ini menuju 2024 menjaga komitmen mereka, menjaga terhadap representasi perempuan. Kan salah satu syaratnya adalah partai politik harus punya keanggotaan 30 persen perempuan, nah apa dampaknya,” jelasnya.

    “Jangan sampai ketika dia tidak diberikan verifikasi faktual jangan sampai tiap partai tidak menjadi serius menempatkan perempuan-perempuan ini di kepengurusan parpol. Jadi ya pelengkap administrasi saja. Jangan sampai demikian,” tutupnya.

    , ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah hal yang melanggar sangat inkonstitusional.

    Sebab, menurut dia, hal itu akan melanggar Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

    “Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi,” kata Evick dalam diskusi daring, Senin (12/4/2021).

    Evick menjelaskan, jika ingin merelisasikan wacana tersebut harus melalui proses amandemen konstitusi UUD 1945.Dan jika ini terjadi artinya merusak tatanan demokrasi dan membuat demokrasi kita semakin mundur jauh kebelakang.

    Saat ini pun, lanjut dia, wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 juga masih terdengar di sejumlah kelompok di partai politik.

    “Meskipun tidak langsung kepada masa jabatan presiden. Masuk melalui pintu usulan-usulan di aspek yang lain,” ujarnya.

    “Melalui GBHN misalnya atau melalui penataan kewenangan lembaga negara dan juga beberapa isu-isu yang lain yang kemudian diusulkan untuk kemudian buka melalui proses amandemen,” lanjut dia.

    Evick juga menilai upaya atau wacana untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini bertentangan dengan semangat reformasi.

    Menurut dia, fokus reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan agar tidak dipimpin oleh satu aktor politik.

    “Kita kan punya pengalaman yang sangat cukup bagaimana kemudian masa jabatan presiden itu dipegang oleh satu orang dalam jangka waktu yang sangat lama selama Orde Baru 32 tahun,” ungkapnya.

    “Makanya salah satu consern isu ketika reformasi adalah bagaimana membatasi masa jabatan presiden,” pungkasnya.


Top