,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto berharap hasil seleksi bakal calon anggota KPU RI dan bakal calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022—2027 menghasilkan wujud penyelenggara pemilu yang Tangguh, otonom, kompeten, inovatif, Teruji, berkarakter dan berwawasan global.

    “Tangguh dalam penguasaan substansi kepemiluan maupun tangguh secara fisik dan psikologis,” kata Evick melalui wawancara langsung dengan Redaktur LP3MI News di Jakarta, Jum'at 10/12/2021/

    Hal itu, lanjut Evick, menyangkut kemampuan, keberanian, dan keteguhan menjaga martabat, kemandirian, dan muruah KPU/Bawaslu yang profesional, imparsial, dan modern.

    Pegiat pemilu ini mengatakan hal itu terkait dengan seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang akan melaksanakan tugas pada pemilu dan pilkada borongan pada tahun 2024 mendatang.

    Sejauh ini, Pemilu dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanpa perubahan UU Pemilu. Pemilu lima kotak akan terselenggara kembali seperti halnya Pemilu 2019. Selain itu, juga pilkada akan berjalan tanpa perubahan UU Pilkada.

    Di lain pihak, kata Evick, kompleksitas teknis Pemilu 2019 dan problematika yang dihadapi berpotensial terulang pada Pemilu 2024. Bahkan, tumpukan beban kerja penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bisa memengaruhi profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Artinya, juga bisa berdampak pada kinerja dan kondisi kesehatan demokrasi Indonesia.

    Inovasi dan terobosan-terobosan kepemiluan sepenuhnya mengandalkan inovasi KPU dan pengaturan dalam peraturan KPU/Bawaslu untuk penguatan kapasitas personel, penggunaan teknologi, penyesuaian teknis, dan lain-lain. Padahal, kata dia, peraturan KPU/Bawaslu banyak keterbatasan daya jangkau.

    Oleh karena itu, Evick menekankan agar mereka betul-betul bisa berlaku otonom dalam mengambil keputusan sebagai penyelenggara tanpa meninggalkan konsultasi dan pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan pemilu.

    “Penyelenggara pemilu harus punya kompetensi yang memadai dalam menyusun kebijakan sekaligus melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

    Secara terukur dan proporsional, kata Evick, mereka mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 di tengah masifnya penggunaan teknologi dan tantangan penyebaran hoaks politik/pemilu.

    Ia memandang penting bangsa ini memiliki penyelenggara pemilu dengan paradigma inklusif di tengah situasi post truth era dan polarisasi politik yang membelah. Hal ini agar orientasi pelayanan penyelenggara pemilu maksimal dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

    Penekanan lain terhadap penyelenggara pemilu, mereka harus mampu membangun jejaring global untuk melaksanakan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemilu, kemudian berdasarkan keluasan pengetahuan kepemiluan sekaligus memerankan diplomasi demokrasi internasional untuk mengukuhkan kualitas demokrasi Indonesia di mata dunia.

    “Saya juga menekankan agar mereka mampu membangun relasi sinergis di antara KPU, Bawaslu, dan DKPP tanpa menggadaikan kemandirian masing-masing lembaga. Fungsionalisasi forum tripartit dan komunikasi kelembagaan yang sehat, dialektika langsung, bukan dengan perantara media,” katanya.

    Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Evick, mereka harus mampu mengerjakan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Namun, tetap dalam kerangka berpikir atau paradigma yang terhubung dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak terjebak pada egosektoral divisi atau pembagian kerja secara parsial, pungkasnya.

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) melihat dan mendengar suara-suara yang ada di masyarakat saat ini sudah sangat keras terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Ketentuan itu dianggap sangat menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.

    “Kami dari LP3MI bersama elemen pemantau lainnya Kelompok akan berupaya mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Evick Budianto, direktur eksekutif LP3MI pada rapat rutin pimpinan harian di sekretariat LP3MI, Gedung Pemuda Muslimin lantai tiga, tanjungduren, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai adanya ambang batas pencapresan itu, selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihannya tidak terwakili. Menurut dia, ada beberapa hal mengapa harus meninggalkan presidential threshold.

    “Pertama, jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ungkapnya.

    Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim membeberkan beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multipartai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia. "Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat," katanya.

    Evick yang juga Aktifis kepemiluan juga memaparkan persoalan pesidential threshold ini sudah beberapa kali diuji materi dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama. Untuk itu, Evick menyarankan, jangan lagi menggunakan argumen yang sama, paling tidak harus maju bersama-sama dari berbagai elemen ditambah kekuatan dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan hal tersebut.

    Evick menyarankan agar para pegiat pemilu dan lembaganya serta DPD RI harus satu suara, kemudian melakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung pers. “Menurut saya pers sangat berpengaruh untuk bisa memperbesar spektrum dari isu ini. Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa LP3MI dan lembaga lainnya serta DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” tutup Evick.


    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG  -- Tim seleksi mengumumkan 48 calon anggota KPU dan Bawaslu. Para calon dinyatakan lulus tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi, yang digelar di JIExpo, Kemayoran pada 24 dan 25 November 2021.

    "Berdasarkan hasil pelaksanaan tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi, tim seleksi telah melaksanakan rapat pleno untuk menentukan peserta yang dinyatakan lulus dan karena itu berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya," kata Ketua Timsel KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

    Juri menyebutkan terdapat 630 peserta yang lulus penelitian administrasi, terdiri dari 352 bakal calon KPU dan 278 bakal calon Bawaslu. Dari jumlah itu, peserta yang hadir mengikuti tes tertulis sebanyak 323 bakal calon anggota KPU dan 264 bakal calon anggota Bawaslu. Peserta yang hadir mengikuti tes psikologi terdiri dari 321 bakal calon anggota KPU dan 263 bakal calon anggota Bawaslu.

    Sebanyak 48 peserta yang lulus tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Para calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu tahap tes psikologi lanjutan (dinamika kelompok), tes kesehatan, dan wawancara.

    "Tim seleksi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para bakal calon di atas melalui situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id," ujar Juri Ardiantoro.

    Berikut daftar 48 calon anggota KPU dan Bawaslu:

    Calon anggota KPU:

    1. Abhan

    2. August Mellaz

    3. Badrul Munir

    4. Betty Epsilon Idroos

    5. Choirul Anam

    6. Dahliah

    7. Diana Fawzia

    8. Hasyim

    9. Hasyim Asy'ari

    10. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

    11. Idham Holik

    12. Iffa Rosita

    13. Ilham Saputra

    14. Irfan Zen

    15. Iwan Rompo Banne

    16. M Fajar Subhi AK Arif

    17. Mimah Susanti

    18. Misna M Hattas

    19. Muhammad Afifudin

    20. Muhammad Ali Syafaat

    21. Nuraida Fitri

    22. Nurul

    23. Parsadaan Harahap

    24. Riant Nugroho

    25. Umi Rifdiyawaty

    26. Viryan

    27. Yessy Yatty Momongan

    28. Yulianto Sudrajat

    Calon anggota Bawaslu:

    1. Aditya Perdana

    2. Andi Tenri Sompa

    3. Duke Arie Widagdo

    4. Fritz Edward Siregar

    5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

    6. HM Zaki Sierrad

    7. Leopold Sudaryono

    8. Lolly Suhenty

    9. Mardiana Rusli

    10. Muhammad Amin

    11. Muhammad Jufri K

    12. Nuning Rodiyah

    13. Puadi

    14. Rahmat Bagja

    15. Rahmat Hollyson Maiza

    16. Ruhermansyah

    17. Siti Baroroh

    18. Sitti Rakhman

    19. Subair

    20. Totok Hariyono

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Pimpinan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, perbaikan teknis pemilu melalui inovasi yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 sulit dilakukan apabila tidak ada revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Sebab, beberapa pelaksanaannya sudah ditentukan UU Pemilu.

    “Mau enggak mau ya menurut saya harus dibantu dengan revisi terbatas di Undang-Undang,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi Republika, Sabtu (27/11).

    Dia menuturkan, inovasi yang dilakukan KPU seperti penyederhanaan desain surat suara serta teknologi informasi dalam kepemiluan harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Sebelum Peraturan KPU (PKPU) diterbitkan, drafnya terlebih dahulu harus disepakati oleh pemerintah dan DPR.

    Selain itu juga KPU harus mengadakan forum diskusi bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu dan DKPP, serta partai politik, maupun masyarakat sipil. Namun, terkadang pemahamannya pun pada akhirnya tidak sama.

    Sebab, berkaca pada Pemilu 2019 lalu, KPU berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, tetapi karena tidak ada di UU Pemilu, dapat dibatalkan dengan mudah oleh Bawaslu. Bisa saja nanti pada Pemilu 2024 pun, ada peserta pemilu yang menggugat PKPU karena dianggap tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Tidak satu pemahaman, padahal tujuannya baik, tujuannya inovasi, karena payung hukumnya enggak kuat, engga ada pengikat bersama,” tutur dia.

    Hal tersebut, menurut Khoirunnisa, bisa menambah persoalan saat pelaksanaan tahapan pemilu. Nantinya, penyelenggara pemilu justru disibukkan dengan gugatan PKPU di tengah kompleksitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

    Dorongan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan pemilu oleh pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR disebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan nomor 16/PUU-XIX/2021. Meskipun putusan itu ditolak dan perintah MK tersebut hanya terdapat dalam pertimbangan, Khoirunnisa tetap meminta pemerintah dan DPR menindaklanjutinya melalui perbaikan kerangka hukum.

    Jika tidak ada revisi UU Pemilu, maka permasalahan yang terjadi di Pemilu 2019 sangat berpotensi terulang lagi pada Pemilu 2024. Misalnya, beban kerja yang tinggi dengan pemilu lima kotak sekaligus yakni pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota akan kembali dihadapi penyelenggara pemilu.

    “Kalau enggak ada perubahan ya akan tetap sama, lima kotak. Sampai saat ini belum ada ke arah sana mau mengubah itu. Wacana mau menyederhanakan surat suara, teknologi, itu kan masih dari sisi KPU, sementara ada sisi lain misal DPR dan pemerintah. Kalau dalam konsultasi DPR dan pemerintah menolak ya balik lagi sama seperti 2019,” jelas Khoirunnisa.


    Artikel ini telah tayang di Republika.co.id dengan judul “Perludem: UU tak Direvisi, Perbaikan Pemilu 2024 akan Sulit”

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG --  Pemerintah dan DPR diminta membantu penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menyusun desain Pemilu 2024. Penyelenggaraan pesta demokrasi nasional dinilai cukup kompleks.

    "Itu (grand design Pemilu 2024) sangat penting. Political will dari pemerintah dan DPR untuk memastikan membangun public trust," kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi, Selasa, 7 September 2021.

    Menurut dia, permasalahan kepercayaan publik bisa diselesaikan dengan baik. Asal, setiap tahapan dilakukan secara transparan dan independen.

    "Mempersiapkan semuanya lebih independen dan memilirkan pemilu yang berintegritas ini akan ditangkap publik," ungkap Kaka.

    Grand design juga dibutuhkan meningkatkan kolaborasi seluruh pihak terkait di Pemilu 2024. Pihak terkait itu ialah penyelenggara, pemerintah, partai politik, dan masyarakat.

    Menurut Kaka, masing-masing pihak tidak bisa berjalan sendiri menciptakan pesta demokrasi yang berintegritas. Penyelenggara dan pemerintah membutuhkan peran partai politik dan masyarakat. 

    "Tapi pertanyaannya siapa yang mampu membangun kolaborasi? Tentunya pemerintah dan penyelenggara pemilu yang bisa membangun kolaborasi, bisa menjadi lokomotif membangun kolaborasi ini," sebut Kaka.

    Selain itu, hal lain yang harus dipersiapkan dalam grand design Pemilu 2024 terkait anggaran. Sumber pendanaan harus dipersiapkan dari sekarang.

    "Apalagi kita sedang mengalami pandemi, anggaran pusat dan daerah pusat juga saya pikir perlu kehati-hatian dan pertimbangan matang dalam merencanakan," ujar Kaka.

    , ,


    Jakarta, LP3MI.ORG  -- 
    Penasihat LP3MI yang juga Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Muhtadin Sabili, demi keselamatan rakyat Indonesia meminta pemeritah dengan segera menunda pelaksannaan Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember ditunda, selain itu banyaknya penyelenggara dan peserta bakal calon kepala daerah yang positif corona ditambah terpaparnya Ketua KPU RI Arief Budiman positf Covid-19. 

    Menurut dia, Pemerintah selaku penyelenggara akan dikenang oleh bangsa Indonesia jika menunda pilkada serentak pada 9 Desember 2020, karena berani melindungi segenap jiwa rakyat Indonesia dari ancaman virus Covid-19. Selain itu, berani melawan tekanan dari partai politik.

    Sementara itu dalam rapat Kordinasi Nasional Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto Ia megajak seluruh lembaga Pemantau serta seluruh lapisan rakyat Indonesia mendesak pemeritah agar menunda pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dikarena pandemi Covid-19 semakin meluas dan mengkhawatirkan.

    Evick prihatin atas kondisi Pandemi Covid 19 yang belum berakhir ini, Ia bahkan meminta secara tegas menolak Pilkada di bulan Desember 2020.

    "Kami LP3MI hingga kini masih tetap meyakini Covid ini akan terus bertambah, bila keramaian masih tetap terjadi dimana - mana, apalagi akhir - akhir ini kita melihat pendaftaran calon-calon kepala daerah di KPU, hampir tidak bisa diawasi bahkan dikontrol," kata Evick di Kantor Kornas LP3MI, Jalan Tanjung Duren Barat III, Jakarta, Ahad (20/9/2020).

    Evick Budianto yang selama ini vokal bersuara untuk meminta Presiden RI dan Ketua KPU RI dapat memikirkan ulang pelaksanaan Pilkada, mendesak Presiden dapat benar-benar memperhatikan dan mengutanakan keselamatan 105 juta nyawa rakyat Indonesia di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

    "Saat ini nyawa lebih utama, kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan dimasa depan, hanya satu solusi, tunda Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 122a Undang-Undang No. 6 tahun 2020," tegasnya.

    Ia menilai Pilkada di bulan Desember 2020 tidak akan maksimal, dipastikan membuka klaster-klaster baru di setiap daerah, bila Pilkada ini terus dilakukan, Klaster Pilkada akan menjadi menjadi ancaman bagi 105 Juta Rakyat Indonesia di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020.

    "Pilkada kali ini akan tidak maksimal, bahkan kita terus menambahkan klaster - klaster baru, karena kita hadirkan keramaian - keramaian baru di setiap daerah, kalau begini terus, kapan berakhirnya Covid-19 dan vaksin pun belum ditemukan," imbuhnya.

    Evick menambahkan dengan melihat dan menimbang Pandemi ini hampiri sejumlah elit penyelenggara seperti Ketua KPU Pusat dan anggota komisioner KPU dan bahkan penyelenggara pilkada di daerah sangat tinggi. Bahkan menurut Evick, lebih dari 60 Bakal Calon Pilkada sudah positif Covid-19.

    "Para elite penyelenggara satu per satu mulai kena Covid, dan juga penyelenggara di daerah bahkan calon-calon kepala daerah juga banyak yang kena, bagaimana Pilkada terus dilaksanakan, saya mengajak seluruh Lembaga Pemantau serta segenap lapisan rakyat Inodnesia meminta Pilkada 2020 ini agar di tunda, agar kita menjauhkan dulu dari Covid-19. Mari bersama jaga imun dengan iman dan selasaikan Covid-19 baru kita berkompetisi secara demokrasi secara sehat, Semoga Tanah tumpah darah dapat senantiasa dilindungi oleh sang Maha Pencipta" Pungkas Evick.

    ,

     


    Jakarta, LP3MI.ORG -- Di tengah pandemi COVID-19 ini secara substansi demokrasi memang tidak banyak perubahan. Kita pada dasarnya masih akan menghadapi problematika demokrasi yang sama. Beberapa fenomena terakhir cenderung mengkonfirmasi hal ini. Pertama, masih terus lemahnya checks and balances dari DPR. Kondisi semacam ini tampak telah menjadi natur DPR era Jokowi yang pada umumnya kurang kritis dan sekadar menjadi pendukung penguasa.

    Ini terkonfirmasi dari bagaimana sikap DPR yang tampak tidak terlalu terusik dengan kelambanan respon pemerintah pusat sejak virus mulai merebak. Begitupula saat munculnya beberapa kali inkonsistensi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Bahkan hingga ketika tidak lancarnya pemberian bantuan sosial dan munculnya pencitraan bagi-bagi sembako, DPR tampak tak bergeming. Meski mulai ada suara-suara kritis, secara umum nuansa over-protective parlemen kepada pemerintah masih terasa.

    Kedua, konsolidasi civil society yang tetap masih belum maksimal. Secara umum kalangan ini masih terus bergulat dengan lingkungan yang tidak kondusif. Termasuk adanya gangguan “perang proxy” yang melibatkan para buzzer untuk saling serang dan juga membungkam kritik dan mencanangkan satu versi kebenaran. Akibatnya, kalangan civil society tetap memainkan peran pinggiran dan terabaikan.

    Ketiga, sinergi dan koordinasi internal pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini telah menimbulkan saling silang di jajaran pemerintahan sendiri. Pemusatan kekuasaan dan birokrasi penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi efek dari situasi yang tidak terkoordinasi dan tidak sinergis itu. Sentralisasi kebijakan ini kerap dipertanyakan, mengingat PSBB harus dilakukan segera oleh kepala daerah tanpa harus menunggu keputusan administratif yang memperpanjang rantai birokrasi. Apalagi kenyataannya, kita sudah terlanjur lambat dalam merespon pandemi ini.

    Keempat, munculnya fenomena oportunisme. Pada bulan April 2020, Staf Khusus Milenial Presiden, yakni Andi Taufan, Adamas Belva, dan Gracia “Billy” Joshapat menjadi sorotan. Ketiganya secara umum ditengarai telah memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi, yaitu upaya mendapatkan proyek pemerintah terkait pandemi, baik langsung maupun tidak langsung. Meski ketiganya menolak disebut demikian, namun aroma “kolusi gaya baru” sulit untuk dinafikan.

    Fenomena ini tampaknya sejalan dengan dugaan Hank tentang munculnya kalangan oportunis di era pandemi. Desakan publik yang demikian kuat, mendorong Andi Taufan dan Adamas Belva untuk mengundurkan diri. Presiden sendiri tidak menganjurkan itu dan tetap mempertahankan keberadaan stafsus milenial meski muncul suara-suara untuk membubarkannya.

    Kelima, beberapa hal lain yang turut mewarnai kehidupan politik ini adalah perlindungan terhadap citra pemerintah. Pemerintah tampak melihat kewibawaan di saat krisis harus dijaga, sayangnya itu dimaknai dengan melakukan pengawasan kepada masyarakat. Tidak mengherankan jika kepolisian diminta untuk lebih intens dan proaktif dalam melindungi simbol-simbol negara termasuk presiden.

    Begitu pula fenomena tuntutan permintaan minta maaf kepada kalangan kritis, yang sedikit banyak menunjukkan ketidakarifan penguasa dalam membedakan kritik kebijakan dengan pencemaran nama baik. Hal ini turut memperlambat pemulihan pelaksanaan dan penghormatan atas kebebasan berpikir dan upaya membangun opini kritis di tengah masyarakat.

    Keenam, munculnya kebijakan bertendensi oligarki, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa kalangan mengkritik kebijakan ini terutama karena memberikan peluang terjadinya sebuah mal-adminsitrasi yang tidak bisa diawasi dan bahkan dituntut baik oleh lembaga negara sendiri, apalagi oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang bagi siapa saja untuk melakukan pemanfaatan keuangan negara hanya atas dasar itikad baik, yang secara riil bepotensi menyuburkan praktik kongkalikong. Kedua hal itu sudah cukup untuk menjadi alasan penolakan kebijakan ini karena berpotensi dimanfaatkan oleh para oligarki.

    Dengan berbagai situasi politik dan pemerintahan di atas (dan tentu saja ditambah ekosistem politik pada masa pandemi), tentu mudah terlihat bahwa esensi politik kita belum mengarah pada penguatan demokrasi, melainkan lebih pada sebuah sikap anti-kritik, birokratisasi, sentralisasi, restriksi, dan peluang oligarchy reinforcement.

     Kesimpulan

    Masa depan demokrasi kita tampaknya belum akan pulih dalam waktu dekat. Model post-democracy akan tetap bercokol dalam kehidupan politik kita. Memang kita tidak akan mengarah pada model pemerintahan otoriter, namun juga belum akan mengarah pada bentuk pemerintahan demokrasi tulen. Berbagai indikasi menjelang dan saat terjadinya pandemi COVID-19, tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dukungan bagi perbaikan demokrasi.

    Jika tidak ada sebuah terobosan politik yang berarti, bisa jadi kualitas demokrasi kita semakin melorot pasca-pandemi ini. Munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, selain juga karakter demokrasi kita yang mengarah pada post-democracy, dan situasi politik yang tengah berjalan saat pandemi, menjadi persoalan-persoalan pokok demokrasi kita hari ini. Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi.

    Di satu sisi kita harus mulai waspada agar resesi dan konflik seperti yang terjadi di Lebanon ketika rakyat semakin lapar dan frustasi, tidak terjadi di tanah air. Namun pemulihan stabilitas sosial-politik yang tidak tepat dapat berujung pada restriksi berkepanjangan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan demokrasi. Sebuah situasi yang menyebabkan pegiat demokrasi harus melupakan tidur nyenyaknya lebih panjang lagi.

    Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi kalangan civil society untuk bangkit kembali memainkan peran asasinya dalam melindungi dan menyuburkan kehidupan demokrasi kita, baik pada masa pandemi COVID-19 maupun sesudahnya. Kerja kolektif para pihak yang peduli terhadap kualitas kehidupan demokrasi harus makin digiatkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional anak bangsa.  

    Penulis : Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI: Prof. DR. Firman Noor, MA (Hons)

    Foto diunduh dari Media Indonesia, editor by E Budianto - PM


    , , , , ,


    PONTIANAK, LP3MI.ORG - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza menuturkan pihaknya akan merumuskan strategi untuk pengawasan pelaporan dana kampanye.

    "Kami saat ini belum merumuskan strategi khusus, tapi prinsipnya kita memastikan aturan batasan harus sesuai dengan UU. Tentu harus dilihat lebih detail dan konkrit apakah batasan-batasan itu kemudian ada manipulasi atau pembohongan dalam sumbangan dana kampanye," ungkapnya, Jumat (14/09/2018) malam.

    Ia pun menuturkan, akan lebih kepada mengawasi kepatuhan isi dan waktu pelaporan.

    "Pada prinsipnya saya kira kita akan pastikan strategi pengawasan terkait kepatuhan isi dan waktu, dan soal bagaimana celah untuk memanipulasi," tuturnya.

    Selain itu, Faisal Riza juga menuturkan akan menggandeng lembaga lain dalam pengawasan pelaporan dana kampanye ini.

    "Sepanjang ini kita baru dengan PPATK, kalau kita sekarang perlu ada pengembangan dan dirumuskan lebih lanjut akan itu," tutupnya.

    , , ,

    JAKARTA, LP3MI.ORG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 1.400.931 kegandaan data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 melalui proses pencermatan selama 10 hari pascarekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019, 5 September 2018 lalu. 

    Dari jumlah tersebut, 647.464 pemilih dihapus berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terlah berupaya melakukan pembersihan daftar pemilih.

    Pencermatan dan koreksi terhadap DPT juga berakibat pada efisiensi logistik pemilu. Hal itu terbukti dengan berkurangnya jumlah pemilih yang tercatat dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). 

    Setelah perbaikan, total jumlah pemilih adalah 185.084.629 yang sebelumnya adalah 185.732.093. Sekarang jumlah TPS sebelumnya 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062. 

    Perubahan jumlah TPS itu akibat pengurangan TPS sebanyak 13 TPS (tersebar di Provinsi papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan tengah) dan penambahan sebanyak satu TPS di Provinsi Maluku.

    Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan hasil analisis kegandaan bersama dengan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPT dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar di DPT. Hasil pencermatan bersama tersebut terbukti dengan perubahan di Berita Acara seluruh Provinsi.

    Meski demikian, Bawaslu mengidentifikasi masih terdapat pemilih dengan informasi yang invalid sebanyak 765.796 data. Pemilih tersebut terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi dalam informasi elemen pemilih. 

    Terdapat pula penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 3.242.297 orang.

    Hal itu menimbulkan potensi   adanya penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang signifikan. Hal tersebut tentu berdampak pada penyediaan dan pengaturan logistik pemilu.

    Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) selama 20 hari. 

    Rekomendasi tersebut konsisten dengan rekomendasi pertama yang disampaikan Bawaslu terkait DPT. Perbaikan perlu dilakukan demi  menciptakan daftar pemilih yang bersih.

    Terdapat pula permasalahan dalam proses perbaikan DPT menjadi DPTHP. KPU Provinsi Papua terlambat memberikan data by name by address kepada Bawaslu Papua. Akibatnya, Bawaslu Papua hanya dapat melakukan pencermatan di 10 dari 13 Kabupaten/Kota yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua. 

    Dalam Berita Acara Rekapitulasi Papua, terdapat penjelasan bahwa Bawaslu dapat menyampaikan kembali saran perbaikan dengan hasil analisis di Kabupaten/Kota lainnya setelah dilakukannya rekapitulasi DPTHP di tingkat KPU Propinsi.

    Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, hak memilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. 

    Dalam pendaftaran tersebut, Pasal 218 menyebutkan  KPU menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

    Faktanya, dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali, Bawaslu menemukan penggunaan SIDALIH mengalami hambatan dan kendala selama digunakan. Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat sehingga proses pencermatan bersama tidak tercermin dalam SIDALIH. 

    Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP di tingkat Provinsi.

    Secara konkret dan teknis, Bawaslu merekomendasikan, dalam melakukan penyempurnaan DPTHP, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

    Koordinasi dilakukan dengan cara KPU memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP tingkat Provinsi by name by addres kepada Bawaslu. Hal itu agar data pemilih dicermati kembali dan memastikan masukan rekomendasi perbaikan Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti dan sinkron antara Berita Acara dengan Sidalih.

    Koordinasi juga dilakukan dengan perbaikan oleh KPU Bersama Bawaslu terhadap informasi pemilih yang invalid/anomali. Dengan berdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu, KPU memeriksa akurasi informasi daftar pemilih dan melakukan perbaikan terhadap elemen data tersebut.

    Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementrian, lembaga dan organisasi yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk.

    Kemudian, pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih yang berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU harus memastikan pemilih TMS dicoret untuk menjaga data tidak disalahgunakan saat pemungutan dan penghitungan suara.

    Bawaslu juga meminta KPU melakukan audit terhadap efektivitas penggunaan dan kendala SIDALIH dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

     Sumber: Portal Bawaslu

    , ,

    JAKARTA. LP3MI.ORG - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Saefulloh, mengatakan lembaganya kosentrasikan dan pantau ketat jumlah daftar pemilih sama dengan data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang sedang disusun oleh KPU RI Sehingga jelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi DPT yang Legitimate.

    Sementara itu Komisioner KPU RI katakan Penyusunan DPT adalah fokus mendata seoptimal mungkin, kami pasang target jumlah pemilih yang ditetapkan sama dengan Sidalih," kata Viryan Azis dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, hari ini yang dihadiri oleh Saefulloh Direktur Eksekutif LP3MI, Jakarta, Sabtu (15/9).

    Saefulloh mengatakan satu suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sangat bermakna. Sebab, setelah pemungutan suara tanggal 17 April 2019, tahapan akan masuk pada pembagian kursi serta penentuan calon terpilih di internal parpol sehingga satu digit suara sangat menentukan.

    "DPT sudah ditetapkan 185 juta, saat ini penyempurnaan DPT yang dilakukan bersama Bawaslu dan partai politik setelah itu masuk penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," ujarnya.

    Menurut dia, KPU melihat ada potensi pemilih yang belum terdaftar. Misalnya, orang yang memiliki KTP Elektronik, tetapi tidak masuk daftar pemilih. Ada juga yang belum memiliki KTP Elektronik, tetapi telah melakukan perekaman.

    Saefulloh ingatkan DPT bersih saja tidak cukup. Ia mengatakan perlu mewujudkan DPT yang konstitusional untuk menyelamatkan hak pilih warga.

    LP3MI usulkan pada KPU RI jangan hanya menargetkan DPT bersih nanti KPU dianggap melakukan kerja prosedural. Padahal, dalam perlindungan hak pilih, terkait konsepsi lebih besar.

    "Bicara DPT perlu luaskan paradigma agar semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya," tegas Saefulloh.

    LP3MI menilai Pemilu 2019 kali sangatlah penting karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak serta ambang batas parlemen meningkat menjadi 4 persen. Dengan demikian, pelaksanaannya pasti sangat keras dan kompetitif.

    Karena itu, kami LP3MI menekankan, KPU harus benar-benar memperhatikan terkait DPT. Sebab, hal itu bisa menjadi dasar peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilu. Tutupnya. (ppm/rdp)


Top