,


    Jakarta, LP3MI.ORG -- pembatasan masa jabatan anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah yang mengemuka hanya dua periode mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Salah satunya datang dari Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI).

    Kordinator Nasional LP3MI, Evick Budianto menjelaskan, wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif erat kaitannya dengan iklim dan eforia politik hari ini. Dia menilai, kebijakan internal partai politik (parpol) juga mempengaruhi batasan masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota karena tidak pernah dibatasi.

    “Sebetulnya pembatasan kekuasaan masa jabatan itu kan idenya agar si aktor ini tidak semaunya dan sewenang-wenang. Mengapa dia (suatu calon anggota legislatif) bisa terpilih? Karena partainya mencalonkan orangnya itu-itu saja, nggak memberi ruang membuka jalan kepada kader baru untuk dicalonkan, sehingga proses pergantian itu tidak terjadi,” ungkap Evick kepada redaksi, kamis (10/8).

    Dia mengamati parpol tak lagi mengindahkan konsep kaderisasi dalam setiap pelaksanaan Pemilu akan dimulai. Menurut Penilaian Evick, selama ini parpol dinyatakan gagal melakukan kaderisasi.

    Oleh karena itu, dia memastikan dorongan pembatasan masa jabatan Anggota DPR juga membantu parpol melakukan kaderisasi.

    “Keuntungan bagi masyarakat tidak begitu signifikan dengan hal tersebut, karena dalam Pemilu, mayoritas masyarakat hanya bertindak sebagai pemilih,” jelasnya.

    “Kan pemilih tinggal pilih saja siapa yang disodorkan oleh parpol. Kalau parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya kepilih lagi dia (anggota legislatif yang lebih dari dua periode),” demikian Evick menambahkan. (admin)

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Majene, Guna mewujudkan proses pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lebih berkualitas dan berintegritas, Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Sulbar terus lakukan koordinasi.

    Koordinator wilayah Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Sulbar Muhammad Dardi melakukan koordinasi dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar didampingi Sekretaris Wilayah Riswan.

    Dalam pertemuan itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulbar Hamranah Hakim bersama Muhammad Dardi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan tentang proses pelaksanaan pemilu 2024.

    “Dengan koordinasi yang baik ini, kami berharap Bawaslu Provinsi Sulbar bisa menjalin kolaborasi yang Solid dengan seluruh lembaga pemantau, termasuk dengan LP3MI Sulbar,” harap Dardi, Rabu (06/09/2023).

    Muhammad Dardi yang juga mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majene 2018-2023 itu, akan terus melakukan koordinasi dengan bawaslu Sulbar tentang kondisi dan perkembangan di masyarakat.

    “Apalagi dimana adanya isu-isu yang berkembang, bahwa penyelenggara pemilu mengalami guncangan pasca rekrutmen penyelenggara di tingkat daerah,” tutur Dardi.

    Untuk itu, kehadiran pemantau pemilu sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk melaporkan perkembangan situasi di lapangan berkenaan dengan pelaksanaan tahapan, tetapi juga untuk memantau para penyelenggara dan peserta pemilu dalam melakukan peran dan fungsinya.

    “Selain kita melakukan koordinasi, LP3MI Sulbar juga mengikuti kegiatan terkait pengembangan kapasitas pemantau pemilu 2024 Provinsi Sulbar yang dilaksanakan Bawaslu Sulbar,” ujarnya.

    Kegiatan yang diikuti l lanjut Muhammad Dardi, diharapkan membantu para pemantau dalam melakukan tugas dan wewenang sebagai pemantau pemilu di Sulbar.

    “Kehadiran Lembaga pemantau pemilu ini, mestinya bisa dimanfaatkan dengan baik bagi penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk berkolaborasi dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan tahapan pemilu 2024,” sebutnya.

    Karena itu, disadari atau tidak, jumlah penyelenggara sangatlah terbatas, sementara wilayah kerja para penyelenggara yang sangat luas khususnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lapangan.

    “Hal ini, tentu tidak akan mampu melakukan pengawasan secara maksimal ke semua wilayah kerjanya seperti di tahapan kampanye yang sebentar lagi akan dimulai, akibatnya potensi pelanggaran pemilu sangat mungkin terjadi tanpa adanya pengawasan dari Bawaslu, sehingga penting pelibatan semua stakeholder dalam proses pengawasan pemilu termasuk lembaga pemantau yang ada di wilayah Sulbar ini,” terang Dardi juga mantan Ketua PPK Kecamatan Banggae 2017.

    ,


    Jakarta, LP3MI.ORG -- Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) tegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pertahankan syarat usia calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Hal itu menanggapi gugatan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang meminta syarat usia cawapres diturunkan.

    “Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Selasa (8/8/2023).

    Penggugat meminta meletakkan usia 35 tahun sebagai batas minimal syarat menjadi capres dan cawapres.

    “Bila mengatakan batas usia 40 tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35 tahun juga merupakan bentuk ageism bila menggunakan logika yang sama. Oleh karenanya, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia sehingga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo,” bebernya.

    LP3MI menegaskan penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung.

    “Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak jatuh dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan masa dan populisme semata. Persyaratan juga penting dihadirkan untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama,”  Sebab dalam hal ini ada hak berupa batas usia dewasa. Dalam konteks kepemiluan ada batas usia minimum memilih. Oleh karena itu, dalam perkara ini bukan model usia yang perlu dibangun, tetapi akan adanya asumsi belum matangnya kultur politik Indonesia dan budaya feoadalisme yang membuat rekam jejak politik tenggelam dalam latar belakang keluarga dan gelar. Sehingga, usia sering dijadikan filter mencegah orang atau pihak yang tidak berpengalaman menjadi politisi..

    LP3MI lalu merunut sejumlah putusan MK dengan isu yang sama. Dari perbandingan beberapa putusan di atas, dapat terlihat bagaimana sikap MK dalam memandang uji materi dan dalil permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan persyaratan usia minimum untuk mengisi jabatan publik.

    “Mahkamah memandang tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional dalam tiap dalil terkait batas usia minimum, sebab UUD 1945 sendiri tidak mengatur usia tertentu dalam pengisian jabatan publik,” pungkasnya. (admin)

    ,


    Jakarta, LP3MI.ORG -- 
    Litbang Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) selenggarakan webinar yang mengangkat tema “Persiapan Partai Partai Menjelang Pemilu 2024: Tantangan dan Peluang”. Jakarta Sabtu 15/7

    Kegiatan ini menghadirkan Evick Budianto selaku Kornas LP3MI dan Muhtadin Sabili sebagai Ketum PB Pemuda Muslimin. Webinar juga mendatangi peserta dari Korwil dan Karda LP3MI. Diskusi dipandu Moderator, Dodi Hidayat Tjokro Siindo TV.

    Acara dibuka secara resmi oleh Kornas LP3MI, Evick Budianto. Menurutnya, webinar tersebut sebagai upaya untuk merespon pesta demokrasi pemilihan umum yang akan diselenggarakan 2024. Lalu pemungutan suara akan berlangsung 14 Februari 2024, namun sesuai dengan ketentuan KPU tahap pemilu sudah mulai sejak Juni tahun ini.

    Evick mengatakan, saat ini sudah berlangsung proses pendaftaran. “Sudah ada 40 partai peserta pemilu, 24 di antaranya memiliki dokumen yang lengkap, dan yang lainnya menunggu proses verifikasi administrasi,” ungkapnya. Sejauh mana persiapan parpol dalam menghadapi pemilu Legilatif dan Presiden? Sementara, mulai dari rekuitment, kaderisasi, dan upaya parpol merebut hati masyarakat ditengah masyarakat masih banyak persoalan oligarki, dinasti, dan dana. Bagaimana kesiapan parpol menjawab berbagai tantangan menghadapi pemilu 2024?

    Menurut Evick, kualitas pemilu ditentukan oleh kualitas partai-partai. “Sebaik apapun kita mendesain pemilu dan mendorong masyarakat berpartisipasi secara maksimal dan penuh kesadaran, jika kualitas partai mengalami stagnasi maka tidak ada perbaikan signifikan dalam pelaksanaan pemilu. Dalam kehidupan politik, partai adalah akar dari persoalan bangsa. Bangsa ini bahkan juga akar harapan untuk perbaikan kehidupan. 

    Saat ini sistem demokrasi di Indonesia sedang disoroti. Nampaknya belum cukup kuat bahkan mengalami stagnansi dalam kajian internasional yang ideal. 

    Hal ini mengindikasikan masih adanya problem dalam kehidupan demokrasi kita dari yang lumayan medium menjadi cenderung lemah. Sementara itu ekonomi inteligen unit juga menempatkan kita sebagai negara dengan kategori float demokasi dengan score 6,7 (float demokrasi). Itu disebut sebagai demokrasi yang cacat.

    Dalam kepemiluan ini, masih nampak politik dinasti, pengaruh oligarki yang semakin kental, keterlibatan birokrasi, dan berbagai praktik kecurangan pemilu. Masih banyak lagi, seperti tindakan yang tidak pernah ada habisnya dan akan membawa efek yang tidak sederhana ke depannya. Ketika bicara pemilu, bagaimana kesiapan partai-partai? Pada akhirnya pemilu adalah sebuah awalan dari terciptanya pemerintahan yang bersih, solid dan berkualitas, serta kesiapan substansial. 

    Dengan demikian hal itu harus ada dalam tahapan pemilu itu sendiri. Partai nantinya akan diuji untuk mampu melaksanakan proses rekrutmen yang baik. Nantinya menghadirkan daftar kandidat yang berkualitas dan yang pantas.

    Praktik dinasti berkomitmen terhadap demokrasi harus dihormati. Mereka yang terjun di pemilu berorientasi ingin menikmati pusaran uang. Pada masa kampanye, partai harus berperan sebagai elemen yang demokratif dalam memperjuangkan amanat penderitaan rakyat. Idealnya partai harus memajukan ide atau visi. 

    Kampanye yang dikumandakan yang diperjuangkan dan diperdebatkan perlu ada terobosan agar tidak sekadar penyampaian jargon.

    Menurut Muhtadin Sabili, Betapa tingginya harapan orang terhadap partai politik. Semangat politik tetap ada. Bagaimana kita memperjuangkannya? Menurutnya, manusia lahir dari sebuah perjuangan dan gerakan politik menjadi sebuah instrumen dalam demokrasi untuk kemudian diadakannya pemilu.

    Election sudah jadi tradisi baru di dalam demokrasi. Kita menemukan kader orang yang punya perpektif yang sama. Partai politik lahir dari sekelompok orang yang mempunyai kesamaan pandangan, sikap, dan semangat bersama. Secara natural orang memutuskan bergabung dengan partai, membangun basis-basis konstituen, serta melakukan rekrutmen secara natural. Secara sadar ia ingin berkontribusi bedasarkan pengalaman dan pemahaman politiknya. Bergabung dengan kesemaan visi.

    Sabili juga ungkapkan, politik dinasti bukan defisit politik. Setiap orang punya komitmen dan kapasitas serta kapabilitas. Bagaimana bisa melakukan strategi membangun jaringan dan seterusnya? Semuanya harus rasional dan realistis. Tanpa uang tidak mungkin bisa terjadi. Popular bukan segalanya, strategi juga menentukan perjuangan dan kemenangan. 

    Hal itu karena mengutamakan kader yang terbangun dari dalam. Orang-orang yang memasuki institusi organisasi secara suka rela melalui rekrutmen seperti multilevel marketing. Tapi itu mengutamakan mereka yang membangun partai secara bersama-sama.

    Sementara Evick mencontohkan soliditas struktur dan kerja kolektif dalam PKS. Menurut pendapatnya, politik di sini berbiaya mahal. Ibaratnyam integritas dan kapabilitas kalah dengan isi tas. Hal tersebut menjadi tren bertahun-tahun. Apakah politik berbiaya mahal lantaran hegomoni oligarki semakin kuat? Jika oligarki maka lahir permasalahan yang ketiga yang lebih smooth yaitu interlocking trap. 

    Hal itu adalah jebakan politik saling sandera yang terjadi saat ini, yaitu jebakan polutik involutif yang berputar-putar tutupnya. (admin)



    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) akan bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Majene dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan  

    Peran pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu Berkualitas, bermartabat dan kredibel.

    "Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten majene pada 8 November 2022 kemarin.

    Kami disambut langsung oleh Muh Dardi selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu Majene, " kata Kordinator Daerah LP3MI Kabupaten Majene, Maspar, Rabu (9/11/2022) dalam pesan rilisnya

    LP3MI adalah Lembaga pemantau ke-4 yang menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Majene.

    Dalam pertemuan tersebut, LP3MI menunjukkan SK kepengurusan yang sudah ditandatangani langsung oleh koordinator nasional (Kornas) lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) dan juga menunjukkan Sertifikat dari Bawaslu RI melalui koordinator nasional kami yakni, Evick Budianto.

    Setelah pertemuan tersebut, Maspar berharap mendapat tanggapan sinergi yang positif dari pihak Bawaslu untuk melibatkan LP3MI setiap kegiatan yang bersifat umum.

    Kata Maspar, keterlibatan pengurus LP3MI setiap agenda kegiatan rutin Bawaslu Kabupaten Majene bertujuan untuk memanimalisir pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan masyarakat saat pemilu.

    Seperti dalam hal sosialisasi tentang pengawasan pemilu, dengan memberi pemahaman kepada masyarakat.

    Ia menyampaikan tentang agenda kegiatan LP3MI kedepannya untuk supaya tetap melibatkan lembaga Bawaslu dalam membina kegiatan LP3MI nantinya.

    Sementara Komisioner Bawaslu Majene, Muhamad Dardi sangat mengapresiasi langkah LP3MI untuk bersinergi dengan lembaga pengawas pemilu.

    "Kalau bisa selain melakukan pemantauan, kami berharap teman di LP3MI ini aktif melakukan kegiatan yang sifatnya sosialisasi dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran di Masyarakat, " ucapnya

    "Baik yang dilakukan oleh peserta maupun masyarakat dalam hal ini tim tim pemenangan, termasuk nanti insya Allah kami berharap ada sinergi dalam pelaksanaan kegiatan Bawasu Majene ke depan, " lanjut Dardi. (admin)


    JAKARTA. LP3MI -
    Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu. Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

    Tahapan Pemilu 2024

    Merujuk pada peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI, berikut adalah tahapan pemilu 2024:

    Putaran 1

    1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
    2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
    3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
    4.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
    5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
    6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    a. Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023
    b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023
    c. Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
    7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024
    8. Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024
    9. Pemungutan dan penghitungan suara
    a. Pemungutan suara = 14 Februari 2024
    b. Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024
    c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
    10. Penetapan hasil pemilu
    a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
    b. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
    11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    a. DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
    b. DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
    c. DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
    d. Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024

    Putaran 2 (apabila ada)

    a. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
    b. Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024
    c. Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024
    d. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
    e. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024

    Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

    Berdasarkan jadwal tersebut, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023-10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya turut menjadi hari libur secara nasional. (Admin)

    ,


    JAKARTA, LP3MI -
    Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) sejak awal tahun 2022 mulai bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2024. Selain rutin sosialisasi dengan pengurus LP3MI di daerah, relawan pemantau harus disiapkan sedini mungkin. Rencana pelatihan-pelatihan internal pun telah dipersiapkan para kader yang akan melakukan pemantauan. 


    Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto mengatakan Relawan Pemantau selain dari Pemuda Muslimin Indonesia lembaganya kini tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa Organisasi kemahasiswaan salah satunya SEMMI dan Ikatan Remaja-remaja Masjid/Musholla. Jika memungkinkan, LP3MI sudah membuka perekrutan relawan pemantau dan semoga bisa berkolaborasi dengan mereka dalam mengawasi Pemilu 2024.  


    "Jadi, relawan pastinynya organik dari organisasi Pemuda Muslimin ditambah dari kelompok mahasiswa dan Ikatan Remaja Masjid/mushola. Pertengahan Agustus ini Kita akan berikan bimbingan secara teknis untuk meningkatkan kapasitas tentang kepengawasan dan kepemiluan untuk dipersiapkan menjadi relawan yang berkarakter terlatih dan teruji hadapai Pemilu 2024 yang cukup tinggi kompleksitasnya," imbuh Evick.


    Evick menjelaskan LP3MI sudah daftarkan diri ke Bawaslu sejak akhir Juni 2022. Karena LP3MI ingin memantau proses verifikasi partai politik. Per 1 Agustus mendatang, parpol sudah bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Semoga Awal Agustus 2022 LP3MI melalui hasil verivikasi Bawaslu RI dapat peroleh kembali Akreditasi seperti Pemilu sebelumnya," ungkap Evick. 


    Jelang Pemilu 2024, Evick sudah punya prediksi bagaimana pesta demokrasi itu bakal berjalan. Ia menduga apatisme publik terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024 bakal tinggi. Salah satu penyebabnya ialah energi publik terkuras akibat pandemi Covid-19 ditambah recovery ekonomi global yang cendrung melambat. 


    “Maka, yang harus dilakukan adalah bagaimana kita membangun opini publik tentang pentingnya kita memperhatikan pemilu dan supaya negara ini dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih bermartabat dan berintegritas. Demokrasi yang tidak Jujur dan Adil tentunya akan  melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan ketidakadilan akan melahirkan disparitas," tutup Evick. (Admin:Rustam) 


Top