Pengalaman Pemilu 2019

Jakarta, LP3MI.ORG -- Haris dalam buku Refleksi Pemilu Serentak di Indonesia yang diterbitkan Bawaslu menyatakan, hasil survei LIPI mencatat menggarisbawahi bahwa skema Pemilu Serentak yang tertuang dalam UU. No.7 Tahun 2017 tidak hanya membebani penyelenggara pemilu, terutama KPPS di tingkat terbawah, melainkan juga membebani para pemilih.
Betapa tidak, pengalaman Pemilu 2019 terjadi tantangan terkait dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara. KPPS wajib menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dalam hari yang sama. Jika ternyata belum selesai, diberi kesempatan perpanjangan selama 12 jam. Padahal, sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, petugas KPPS sudah bekerja duluan --mempersiapkan lokasi TPS dan membangunnya, mempersiapkan logistiknya, melakukan rapat persiapan serta memastikan pemilih di lingkungannya terundang untuk memilih.

Setidaknya, KPPS menghabiskan 3x24 jam untuk melaksanakan tahapan maha penting yaitu memfasilitasi kedaulatan rakyat dan tidak bisa diwakilkan. Itulah kenapa pekerjaan KPPS dan Pengawas TPS tidak dapat dimaknai bekerja hanya dalam satu hari. Mempersiapkan pemungutan dan mengirimkan hasilnya dalam keadaan tidak terganggu membutuhkan energi berhari-hari. Pekerjaan mulia ini yang dilakukan secara jujur dan adil ini tidak jarang dilakukan di bawah tekanan yang berat dan istirahat yang kurang. Hal ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan Pemilu 2019 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.

Di balik kesulitan para pemilih di satu pihak, dan beban berat para petugas KPPS dan Pengawas TPS di lain pihak, akibat dari penumpukan lima surat suara sekaligus pada satu waktu secara bersamaan. Sekaligus implementasi sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak dan multipartai ekstrem.

Kedua, dari aspek pembiayaan pemilu, tujuan dari pelaksanaan Pemilu Serentak adalah terjadinya efisiensi biaya. Terutama pengadaan logistik dan honorarium bagi penyelenggara. Salah satu pertimbangan kuat menyatukan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif adalah mengefisienkan biayanya. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 belum terwujud nyata bahkan meningkat kuat di anggaran pemilu mendatang.

Pembiayaan Pemilu 2019 sebanyak Rp 25 triliun dan meningkat menjadi Rp 86 triliun untuk anggaran Pemilu 2024. Dengan melihat kenaikan anggaran yang sangat besar ini, maka tujuan Pemilu Serentak yang efisien dan menekan biaya wajib semakin diwujudkan.

Di antara yang wajib diwujudkan adalah peningkatan partisipasi masyarakat pemilih, baik saat pemungutan suara maupun keterlibatan saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung. Saat pemungutan suara, memang terjadi peningkatan partisipasi antara yang serentak dan tidak serentak. Partisipasi di Pemilu 2014 sebanyak 75 persen, naik 6 persen menjadi 81 persen di Pemilu 2019.

Menaikkan angka partisipasi, baik pencoblosan maupun pengawasan pemilu, dapat dilakukan berdasarkan pembiayaan yang mahal. Menanamkan alasan paling mendasar, bahwa mengapa kita mencoblos dan terlibat dalam pemilu? Karena biaya yang besar dalam pelaksanaan pemilu berasal dari rakyat --dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak. Jika tidak ikut serta dalam pemilu, maka kita sedang membuang-buang uang rakyat dan digunakan sia-sia. Itu mubazir namanya.

Ketiga, kekuatan politik yang berkontestasi dan koalisi yang dibangun dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah. Pemilu 2024 tidak diikuti lagi oleh Presiden Joko Widodo, itu artinya akan ada calon baru yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sekitar Mei atau Juni, presiden terpilih hasil pemilu sudah diketahui, sementara jabatan Presiden Joko Widodo masih hingga Oktober 2024.

Ada waktu setidaknya 5 bulan dimana presiden baru sudah diketahui pada saat Presiden Jokowi sedang menjabat dan menjalankan tugasnya. Ditambah lagi dalam rentang waktu tersebut terdapat proses pencalonan dan kampanye di tahapan pemilihan kepala daerah yang hari pemungutannya dilaksanakan pada November. Hal ini memunculkan situasi dimana proses pemilihan kepala daerah serentak terutama pencalonan dan kampanye sudah diketahui hasil Pileg dan Pilpres, sekaligus dalam proses transisi kekuasaan. Terdapat potensi bangunan koalisi yang berbeda antara Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah.

Pemetaan koalisi campuran antara dukungan di Pilkada dengan pemenang Pileg/Pilpres memunculkan potensi naik turunnya eskalasi politik yang wajib diantisipasi. Bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga kondusifitas politik bangsa.

Dengan mengacu pada tiga hal di atas, maka dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan oleh penyelenggara pemilu serta proses kontestasi yang dilakukan oleh peserta pemilu, terdapat tujuan keserentakan pemilu yang wajib ditingkatkan pada 2024. Pertama; dalam hal mempermudah pemilih untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara serta mengurangi surat suara yang tidak sah, penyelenggara pemilu memastikan desain surat suara segera dibuatkan contoh spesimennya untuk segera dibuatkan materi sosialisasi dan disampaikan ke masyarakat pemilih secara luas dan masif.

Metode pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pun juga wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi sejak awal tentang surat suara sekaligus informasi yang lebih substansial terkait dengan materi kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Fokus pengawas pemilu juga kepada pengetahuan masyarakat terkait dengan sosialisasi yang dikembangkan oleh KPU.

Kedua, memastikan pengelolaan waktu pemungutan dan penghitungan suara serta petugas KPPS yang memiliki ketahanan yang kuat. Proses pemungutan dan penghitungan suara dipastikan oleh Pengawas Pemilu secara tepat dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan tetap ada waktu istirahat. Kondisi ini dimulai dengan Pengawas Pemilu memastikan seluruh petugas pemungutan dan penghitungan suara memiliki kemampuan dan standar dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Setiap KPPS memiliki petugas yang mumpuni dalam administrasi penghitungan, pengalaman dalam menyelenggarakan pemungutan serta mengatur proses hari pemungutan hingga batas akhir penghitungan suara. Pengawas Pemilu juga memastikan jika ada KPPS yang mulai kelelahan dianjurkan untuk istirahat.

Ketiga, melakukan pengawasan partisipatif yang masif kepada masyarakat pemilih tentang potensi-potensi pelanggaran Pemilu Serentak 2024. Koordinasi yang kuat kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga kondusifitas sosial dapat dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, jika kita mendasarkan pada persoalan Pemilu 2019 untuk melakukan perbaikan pada 2024 yang semakin kuat tantangannya, maka residu Pemilu Serentak yang menjadi agenda bersama dapat dikurangi dan diantisipasi. Untuk demokrasi kita yang lebih baik!

Saefululloh Litbang LP3MI


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top