LP3MI Tegaskan MK Untuk Pertahankan Syarat Usia Cawapres Minimal 40 Tahun


Jakarta, LP3MI.ORG -- Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) tegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pertahankan syarat usia calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Hal itu menanggapi gugatan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang meminta syarat usia cawapres diturunkan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Selasa (8/8/2023).

Penggugat meminta meletakkan usia 35 tahun sebagai batas minimal syarat menjadi capres dan cawapres.

“Bila mengatakan batas usia 40 tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35 tahun juga merupakan bentuk ageism bila menggunakan logika yang sama. Oleh karenanya, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia sehingga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo,” bebernya.

LP3MI menegaskan penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung.

“Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak jatuh dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan masa dan populisme semata. Persyaratan juga penting dihadirkan untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama,”  Sebab dalam hal ini ada hak berupa batas usia dewasa. Dalam konteks kepemiluan ada batas usia minimum memilih. Oleh karena itu, dalam perkara ini bukan model usia yang perlu dibangun, tetapi akan adanya asumsi belum matangnya kultur politik Indonesia dan budaya feoadalisme yang membuat rekam jejak politik tenggelam dalam latar belakang keluarga dan gelar. Sehingga, usia sering dijadikan filter mencegah orang atau pihak yang tidak berpengalaman menjadi politisi..

LP3MI lalu merunut sejumlah putusan MK dengan isu yang sama. Dari perbandingan beberapa putusan di atas, dapat terlihat bagaimana sikap MK dalam memandang uji materi dan dalil permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan persyaratan usia minimum untuk mengisi jabatan publik.

“Mahkamah memandang tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional dalam tiap dalil terkait batas usia minimum, sebab UUD 1945 sendiri tidak mengatur usia tertentu dalam pengisian jabatan publik,” pungkasnya. (admin)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top