, , , ,


    LP3MI - JAKARTA,
    Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia berharap seluruh masyarakat menerima hasil pemilu serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI.  Harapan ini diutarakan sesuai komitmen lembaga pemantau rintisan Pemuda Muslimin Indonesia.


    Direktur LP3MI singkatan dari Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia,  Evick Budianto berharap agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima hasil pesta demokrasi kemarin dan tetap menjaga persatuan kesatuan serta menciptakan rasa keamanan.


    “Kami mengajak kepada seluruh kelompok masyarakat untuk menjaga dan memelihara situasi dan kondisi keamanan pasca penetapan hasil Pemilu tahun 2024 sehingga tidak tercipta suatu tindakan yang anarkis dan ricuh,” tegas Evick Budianto, Ahad, 12 Mei 2024. Siang.


    Lebih lanjut, dia mengingatkan agar semua elemen masyarakat tidak terpecah belah dan jangan mau di adu domba sehingga tercipta polarisasi di tengah – tengah masyarakat pasca penetapan hasil Pemilu tahun 2024 karena adanya perbedaan dalam memilih Capres, Cawapres ataupun Caleg.


    “Pesan penting lainnya adalah masyarakat jangan sampai termakan hoax, isu SARA dan informasi lainnya yang belum jelas kebenarannya terutama dalam pasca penetapan hasil Pemilu tahun 2024,” ucapnya.


    Lebih jauh, Evick berpesan kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 dapat mengajukan gugatan kepada MK sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku dan cara yang baik dan benar sesuai prosedur.


    “Seluruh masyarakat agar menerima apapun keputusan final dari Hakim Mahkamah Konstitusi karena hasil dan keputusan itu merupakan yang terbaik bagi keutuhan nusa dan bangsa Indonesia. Legowo adalah kuncinya bagi yang kali dan yang menang jangan euforia berlebihan,” tutupnya. (Rustam) 

    ,





    Pontianak, LP3MI.ORG - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para peserta, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, maupun para calon anggota legislatif untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.

    Korwil Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI), Jumadi mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak. Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antar calon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

    Kata Jumadi syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.


    "Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak," kata Jumadi kepada lp3mi.org, Selasa (15/4/2019).

    Dia menambahkan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

    Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

    Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

    Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

    Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

    Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

    Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

    Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

    Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

    Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

    Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

    Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

    Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

    Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

    MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

    , ,









    JAKARTA, LP3MI.ORG - Sekjen PB Pemuda Muslimin Indonesia Evick Budianto menegaskan kecurangan dalam Pemilu 2019 harus dijadikan sebagai musuh bersama terutama bagi kaum Milenial. Media mainstream dan media sosial bisa melakukan gerakan secara bersama-sama mencegah kecurangan dalam pemilu 2019.

    “Kita jadikan kecurangan dalam pemilu sebagai musuh bersama sehingga Timses manapun takut untuk melakukan kecurangan,” kata Evick dalam diskusi dengan beberapa anggota Jajaran Kornas Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia di Dapoer Kita, Rabu malam (27/3/2019).

    Evick menjelaskan konstitusi sudah mengatur prinsip dasar pelaksanaan pemilu seperti tertuang dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan dengan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dan damai. Dengan Luber Jurdil seharusnya pemilu 2019 bebas dari kecurangan.

    Namun, kata Evick, justru saat ini terasa adanya kekhawatiran terjadinya kecurangan. “Kekhawatiran terjadinya kecurangan dalam pemilu sangat terasa,” ujar Sekjen Pemuda Muslimin Indonesia ini.

    Dia mencontohkan keterlibatan aparat untuk pemenangan salah satu calon. Keterlibatan aparat itu sudah tersebar di media sosial dan perlu diklarifikasi di lapangan. Aparat, seperti kepolisian sudah mengklarifikasi soal keterlibatan itu, misalnya dalam soal Sambhar. “Ini menimbulkan dan semakin menambah kecurigaan. Kita mengimbau polisi dan TNI untuk benar-benar netral,” pintanya.

    “Jika Polri dan TNI tegas menyatakan netral maka saya yakin keamanan terjaga karena keduanya memegang kekuatan keamanan dan keselamatan negara ke depan,” imbuhnya.

    Untuk mencegah kecurangan, Evick berharap media mainstream dan media sosial perlu membuat komitmen pemilu Luber Jurdil dan damai. “Kita bersama-sama menjadikan kecurangan sebagai musuh bersama,” sebab media mainstream dan media sosial kan berperan memperjuangkan kebenaran. “Kita semua sebagai anak bangsa sangat berharap pers benar-benar menjadi pilar demokrasi,” tegasnya.

    Evick mengakui pemilu 2019 adalah pemilu yang paling rumit dan panas dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. “Kalau bisa melewati pemilu ini maka demokrasi Indonesia bisa di beri Predikat Negara sebagai penyelenggara Pemilu Bermartabat, Berkualitas dan Berintegritas ini luar biasa,” tutupnya.

    , , ,

    JAKARTA, LP3MI.ORG - Berikut ini beberapa hal mendasar terkait pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 mendatang. Apa saja itu?

    Q: Kapan tepatnya Pemilu 2019 digelar?
    A: Pemilu 2019 akan digelar pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019

    Q: Kita akan memilih siapa saja pada Pemilu 2019?
    A: Kita akan memilih: 1. Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilu Presiden (Pilpres); 2. Anggota DPRD Kab./Kota; 3. Anggota DPRD Provinsi; 4. Anggota DPR RI; dan 5. Anggota DPD RI melalui Pemilu Legislatif (Pileg).

    Q: Berapa kertas suara yang akan digunakan?A: Kita akan diberi 5 (lima) kertas suara dengan warna yang berbeda: Abu-Abu, Kuning, Merah, Biru, dan Hijau.

    Q: Kenapa berbeda-beda warnanya?
    A: Setiap warna menunjukkan pilihan yang berbeda.
    1). Kertas Suara warna Abu-Abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden;
    2). Kertas Suara warna Kuning untuk memilih DPR RI;
    3). Kertas Suara warna Merah untuk memilih DPD RI;
    4). Kertas Suara warna Biruuntuk memilih DPRD Provinsi.
    5). Kertas Suara warna Hijau untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

    , , , , ,


    PONTIANAK, LP3MI.ORG - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza menuturkan pihaknya akan merumuskan strategi untuk pengawasan pelaporan dana kampanye.

    "Kami saat ini belum merumuskan strategi khusus, tapi prinsipnya kita memastikan aturan batasan harus sesuai dengan UU. Tentu harus dilihat lebih detail dan konkrit apakah batasan-batasan itu kemudian ada manipulasi atau pembohongan dalam sumbangan dana kampanye," ungkapnya, Jumat (14/09/2018) malam.

    Ia pun menuturkan, akan lebih kepada mengawasi kepatuhan isi dan waktu pelaporan.

    "Pada prinsipnya saya kira kita akan pastikan strategi pengawasan terkait kepatuhan isi dan waktu, dan soal bagaimana celah untuk memanipulasi," tuturnya.

    Selain itu, Faisal Riza juga menuturkan akan menggandeng lembaga lain dalam pengawasan pelaporan dana kampanye ini.

    "Sepanjang ini kita baru dengan PPATK, kalau kita sekarang perlu ada pengembangan dan dirumuskan lebih lanjut akan itu," tutupnya.

    , , ,

    JAKARTA, LP3MI.ORG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 1.400.931 kegandaan data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 melalui proses pencermatan selama 10 hari pascarekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019, 5 September 2018 lalu. 

    Dari jumlah tersebut, 647.464 pemilih dihapus berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terlah berupaya melakukan pembersihan daftar pemilih.

    Pencermatan dan koreksi terhadap DPT juga berakibat pada efisiensi logistik pemilu. Hal itu terbukti dengan berkurangnya jumlah pemilih yang tercatat dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). 

    Setelah perbaikan, total jumlah pemilih adalah 185.084.629 yang sebelumnya adalah 185.732.093. Sekarang jumlah TPS sebelumnya 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062. 

    Perubahan jumlah TPS itu akibat pengurangan TPS sebanyak 13 TPS (tersebar di Provinsi papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan tengah) dan penambahan sebanyak satu TPS di Provinsi Maluku.

    Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan hasil analisis kegandaan bersama dengan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPT dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar di DPT. Hasil pencermatan bersama tersebut terbukti dengan perubahan di Berita Acara seluruh Provinsi.

    Meski demikian, Bawaslu mengidentifikasi masih terdapat pemilih dengan informasi yang invalid sebanyak 765.796 data. Pemilih tersebut terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi dalam informasi elemen pemilih. 

    Terdapat pula penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 3.242.297 orang.

    Hal itu menimbulkan potensi   adanya penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang signifikan. Hal tersebut tentu berdampak pada penyediaan dan pengaturan logistik pemilu.

    Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) selama 20 hari. 

    Rekomendasi tersebut konsisten dengan rekomendasi pertama yang disampaikan Bawaslu terkait DPT. Perbaikan perlu dilakukan demi  menciptakan daftar pemilih yang bersih.

    Terdapat pula permasalahan dalam proses perbaikan DPT menjadi DPTHP. KPU Provinsi Papua terlambat memberikan data by name by address kepada Bawaslu Papua. Akibatnya, Bawaslu Papua hanya dapat melakukan pencermatan di 10 dari 13 Kabupaten/Kota yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua. 

    Dalam Berita Acara Rekapitulasi Papua, terdapat penjelasan bahwa Bawaslu dapat menyampaikan kembali saran perbaikan dengan hasil analisis di Kabupaten/Kota lainnya setelah dilakukannya rekapitulasi DPTHP di tingkat KPU Propinsi.

    Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, hak memilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. 

    Dalam pendaftaran tersebut, Pasal 218 menyebutkan  KPU menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

    Faktanya, dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali, Bawaslu menemukan penggunaan SIDALIH mengalami hambatan dan kendala selama digunakan. Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat sehingga proses pencermatan bersama tidak tercermin dalam SIDALIH. 

    Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP di tingkat Provinsi.

    Secara konkret dan teknis, Bawaslu merekomendasikan, dalam melakukan penyempurnaan DPTHP, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

    Koordinasi dilakukan dengan cara KPU memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP tingkat Provinsi by name by addres kepada Bawaslu. Hal itu agar data pemilih dicermati kembali dan memastikan masukan rekomendasi perbaikan Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti dan sinkron antara Berita Acara dengan Sidalih.

    Koordinasi juga dilakukan dengan perbaikan oleh KPU Bersama Bawaslu terhadap informasi pemilih yang invalid/anomali. Dengan berdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu, KPU memeriksa akurasi informasi daftar pemilih dan melakukan perbaikan terhadap elemen data tersebut.

    Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementrian, lembaga dan organisasi yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk.

    Kemudian, pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih yang berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU harus memastikan pemilih TMS dicoret untuk menjaga data tidak disalahgunakan saat pemungutan dan penghitungan suara.

    Bawaslu juga meminta KPU melakukan audit terhadap efektivitas penggunaan dan kendala SIDALIH dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

     Sumber: Portal Bawaslu

    , , , ,


    SLEMAN, LP3MI.ORG - Masa kampanye terkait Pemilu 2017 akan dilakukan pada 23 September 2018 mendatang.

    Berkenaan dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal ini KPU Kabupaten Sleman akan memberikan kesempatan bagi para peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye, bahkan menjelang 21 hari sebelum masa tenang, KPU akan memfasilitasi para peserta Pemilu untuk berkampanye melelui media massa.

    Dimulainya masa kampanye kerap diikuti dengan banyaknya peserta yang menggelar kegiatan di masyarakat.

    Dimana kegiatan itu tak sedikit yang sarat akan bau politis, karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman saat ini melakukan pencegahan agar kegiatan masyarakat tidak disusupi kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

    Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, bahwa keberadaan simpatisan dan relawan yang mendukung calon atau pasangan tertentu memang tak bisa dilepaskan dari sebuah pesta demokrasi.

    Kendati demikian, ia mengharapkan para peserta Pemilu tidak menyolong start terkait kampanye.

    Mengingat pihaknya telah menyediakan waktu para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye, terlebih apabila para peserta itu telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

    "Saat ini kan belum masuk masa kampanye, tapi kalau ditemukan pelanggaran kita tidak punya kewenangan lebih unuk melakukan peneguran atau penghentian. Karena itu Kewanangan bawaslu, mereka nanti yang menilai sejauh mana komunitas melakukan gerakan yang dikategorikan kampanye," katanya, Minggu (16/9/2018).

    Sementara itu, Arjuna Al Ichsan Siregar Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum mendata tim kampanye setiap peserta.

    Mengingat hingga saat ini baru memasuki masa penetapan Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga dalam Pemilu 2019.

    "Jadi misal saat ini ada kegiatan masyarakat yang mendukung bakal calon A B C D tidak bisa dianggap pelanggaran. Karena memang tim kampanyenya saja belum ada, pelaksana kampanye juga belum ada, termasuk relawannya yang didaftarkan," katanya.

    Tetapi, menurut ketentuan dalam kampanye tertuang dalam Pasal 25 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.

    Yang mana di dalam pasal itu menyebut bahwa Parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

    Disinggung mengenai komunitas yang melaksanakan kegiatan masyarakat namun sarat akan unsur kampanye saat ini belum ada.

    Namun pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan guna menanggulangi adanya hal tersebut.

    "Saat ini lebih ke pencegahan, dari awal kami selalu mengimbau dan mencegah masyarakat terbawa dalam setiap kegiatan yang mengarah kepada hal yang bertujuan mengkampanyekan (Peserta Pemilu)," ujarnya.

    Menurutnya, pihaknya telah memetakan indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Sleman.

    Selain itu, menjelang musim kampanye, dalam beberapa bulan ini pihaknya menggencarkan pengawasan pengawasan alat peraga kampanye (APK).

    Bahkan dalam melalukan pe gawasan, pendataan dan penindakan APK itu, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Satpol PP, pihak Kecamatan dan instansi terkait.

    "Jauh-jauh hari kami mengimbau kepada Parpol untuk menghindari hal-hal yang dilarang undang-undang karena berpotensi mengarah ke unsur pidana, seperti perusakan APK. Hal seperti itu yang membutuhkan pengawasan lebih ketat sebelum berujung ke sana (Potensi pidana)," ujarnya.

    Mengenai sanksi yang diberikan jika terdapat pelanggaran terkait APK, menurutnya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi, dapat berupa peneguran atau juga penurunan APK sebelum masa kampanye.

    "Rata-rata sanksi administrasi, meskipun ada aturan pidana di kampanye itu. Misalnya, mengganggu ketertiban umum hingga berujung pada terganggunya pelaksanaan kampanye di suatu tempat dan perusakan APK itu ada unsur pidana," ucapnya.

    Sumber: Tribun Jogja


Top