Arus Muda »
News
,
Pileg
,
Sejawat
»
Waktu Mepet, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor
Waktu Mepet, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor
JAKARTA,LP3MI - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi
Pemilihan Umum atau KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA)
terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.
Ketua
Bawaslu RI, Abhan mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi
Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
sudah mepet. Penetapan DCT disebutkannya akan dilakukan pada 20 September
mendatang.
"KPU
harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah
penetapan DCT," ujar Abhan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu 16
September 2018.
Terkait
apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Abhan menilai itu hanya
persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak ini, Ia mengatakan, konsultasi
bisa disampaikan secara tertulis.
"Waktu
mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang
penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah
DCT," ujarnya.
Meski
demikian, Ia juga mengakui kalau pihaknya sendiri belum menerima salinan
putusan dari MA. Lebih lanjut, secara umum, Ia mengatakan, secara penelusuran
Bawaslu ada sebanyak 41 eks koruptor yang akan bersengketa.
Sementara
itu, terkait usulan dari masyarakat sipil yang meminta kalau eks napi koruptor
sebaiknya diberi tanda dalam surat suara, Abhan menilai hal itu perlu dikaji
lebih lanjut agar tak ada diskriminasi.
"Kami
kira nanti perlu dikaji lebih lanjut ke PKPU di logistik atau diapa. (Dikaji
agar tak diskriminasi) iya itu hal yang penting. Tetapi bagi kami minimal bahwa
CV dari calon itu harus dibuka," tuturnya.
Seperti
diberitakan, MA disebut telah mengabulkan permohonan agar eks napi koruptor
bisa maju sebagai caleg. PKPU yang ada saat ini dinilai bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ase)
Sumber: Viva News
Kabar Viral
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi...
-
JAKARTA. LP3MI.ORG - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Saefulloh, mengatakan lembaganya kose...
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- Haris dalam buku Refleksi Pemilu Serentak di Indonesia yang diterbitkan Bawaslu menyatakan, hasil survei LIPI mencatat...
-
JAKARTA, LP3MI - Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) sejak awal tahun 2022 mulai bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2...
-
JAKARTA. LP3MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu. Segala peratur...
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- Jum'at 4 September 2020, Ekosistem politik saat pandemi ditandai dengan peran pemerintahan yang diperkuat guna ...
Kabar Unggulan
LP3MI Akan Pantau Ketat Penetapan DPT KPU RI
JAKARTA. LP3MI.ORG - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Saefulloh, mengatakan lembaganya kose...

Tidak ada komentar: