Arus Muda »
News
,
Pileg
,
Sejawat
»
Waktu Mepet, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor
Waktu Mepet, Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor
JAKARTA,LP3MI - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi
Pemilihan Umum atau KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA)
terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif.
Ketua
Bawaslu RI, Abhan mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi
Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
sudah mepet. Penetapan DCT disebutkannya akan dilakukan pada 20 September
mendatang.
"KPU
harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah
penetapan DCT," ujar Abhan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu 16
September 2018.
Terkait
apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Abhan menilai itu hanya
persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak ini, Ia mengatakan, konsultasi
bisa disampaikan secara tertulis.
"Waktu
mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang
penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah
DCT," ujarnya.
Meski
demikian, Ia juga mengakui kalau pihaknya sendiri belum menerima salinan
putusan dari MA. Lebih lanjut, secara umum, Ia mengatakan, secara penelusuran
Bawaslu ada sebanyak 41 eks koruptor yang akan bersengketa.
Sementara
itu, terkait usulan dari masyarakat sipil yang meminta kalau eks napi koruptor
sebaiknya diberi tanda dalam surat suara, Abhan menilai hal itu perlu dikaji
lebih lanjut agar tak ada diskriminasi.
"Kami
kira nanti perlu dikaji lebih lanjut ke PKPU di logistik atau diapa. (Dikaji
agar tak diskriminasi) iya itu hal yang penting. Tetapi bagi kami minimal bahwa
CV dari calon itu harus dibuka," tuturnya.
Seperti
diberitakan, MA disebut telah mengabulkan permohonan agar eks napi koruptor
bisa maju sebagai caleg. PKPU yang ada saat ini dinilai bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ase)
Sumber: Viva News
Kabar Viral
-
JAKARTA, LP3MI.ORG - Sebanyak 11 partai politik (parpol) dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019, untuk beberapa tingkatan (provinsi dan ...
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- Jum'at 4 September 2020, Ekosistem politik saat pandemi ditandai dengan peran pemerintahan yang diperkuat guna ...
-
JAKARTA, LP3MI.ORG - Setelah Daftar Pemlih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 resmi ditetapkan sebanyak 187.781.884 pemilih pada Rabu, (5...
-
JAKARTA, LP3MI.ORG - Muhtadin Sabili, Ketua Umum Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia Sabili daftarkan salah satu Lembaga Pemuda...
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto berharap hasil seleksi ba...
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- pembatasan masa jabatan anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah yang mengemuka hanya dua periode mendapat s...
Kabar Unggulan
LP3MI: Pemilu 2024 Bermutu Tergantung Kualitas Partai
Jakarta, LP3MI.ORG -- Litbang Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) selenggarakan webinar yang mengangkat tema “Persiap...

Tidak ada komentar: