Jelang Kampanye, Bawaslu Sleman Tingkatkan Pengawasan


SLEMAN, LP3MI.ORG - Masa kampanye terkait Pemilu 2017 akan dilakukan pada 23 September 2018 mendatang.

Berkenaan dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal ini KPU Kabupaten Sleman akan memberikan kesempatan bagi para peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye, bahkan menjelang 21 hari sebelum masa tenang, KPU akan memfasilitasi para peserta Pemilu untuk berkampanye melelui media massa.

Dimulainya masa kampanye kerap diikuti dengan banyaknya peserta yang menggelar kegiatan di masyarakat.

Dimana kegiatan itu tak sedikit yang sarat akan bau politis, karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman saat ini melakukan pencegahan agar kegiatan masyarakat tidak disusupi kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, bahwa keberadaan simpatisan dan relawan yang mendukung calon atau pasangan tertentu memang tak bisa dilepaskan dari sebuah pesta demokrasi.

Kendati demikian, ia mengharapkan para peserta Pemilu tidak menyolong start terkait kampanye.

Mengingat pihaknya telah menyediakan waktu para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye, terlebih apabila para peserta itu telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Saat ini kan belum masuk masa kampanye, tapi kalau ditemukan pelanggaran kita tidak punya kewenangan lebih unuk melakukan peneguran atau penghentian. Karena itu Kewanangan bawaslu, mereka nanti yang menilai sejauh mana komunitas melakukan gerakan yang dikategorikan kampanye," katanya, Minggu (16/9/2018).

Sementara itu, Arjuna Al Ichsan Siregar Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum mendata tim kampanye setiap peserta.

Mengingat hingga saat ini baru memasuki masa penetapan Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga dalam Pemilu 2019.

"Jadi misal saat ini ada kegiatan masyarakat yang mendukung bakal calon A B C D tidak bisa dianggap pelanggaran. Karena memang tim kampanyenya saja belum ada, pelaksana kampanye juga belum ada, termasuk relawannya yang didaftarkan," katanya.

Tetapi, menurut ketentuan dalam kampanye tertuang dalam Pasal 25 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.

Yang mana di dalam pasal itu menyebut bahwa Parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Disinggung mengenai komunitas yang melaksanakan kegiatan masyarakat namun sarat akan unsur kampanye saat ini belum ada.

Namun pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan guna menanggulangi adanya hal tersebut.

"Saat ini lebih ke pencegahan, dari awal kami selalu mengimbau dan mencegah masyarakat terbawa dalam setiap kegiatan yang mengarah kepada hal yang bertujuan mengkampanyekan (Peserta Pemilu)," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah memetakan indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Sleman.

Selain itu, menjelang musim kampanye, dalam beberapa bulan ini pihaknya menggencarkan pengawasan pengawasan alat peraga kampanye (APK).

Bahkan dalam melalukan pe gawasan, pendataan dan penindakan APK itu, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Satpol PP, pihak Kecamatan dan instansi terkait.

"Jauh-jauh hari kami mengimbau kepada Parpol untuk menghindari hal-hal yang dilarang undang-undang karena berpotensi mengarah ke unsur pidana, seperti perusakan APK. Hal seperti itu yang membutuhkan pengawasan lebih ketat sebelum berujung ke sana (Potensi pidana)," ujarnya.

Mengenai sanksi yang diberikan jika terdapat pelanggaran terkait APK, menurutnya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi, dapat berupa peneguran atau juga penurunan APK sebelum masa kampanye.

"Rata-rata sanksi administrasi, meskipun ada aturan pidana di kampanye itu. Misalnya, mengganggu ketertiban umum hingga berujung pada terganggunya pelaksanaan kampanye di suatu tempat dan perusakan APK itu ada unsur pidana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top