Arus Muda »
KabKota
,
News
,
Pileg
,
Pilpres
,
Sejawat
»
Jelang Kampanye, Bawaslu Sleman Tingkatkan Pengawasan
Jelang Kampanye, Bawaslu Sleman Tingkatkan Pengawasan
SLEMAN, LP3MI.ORG - Masa kampanye terkait Pemilu 2017
akan dilakukan pada 23 September 2018 mendatang.
Berkenaan dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU),
dalam hal ini KPU Kabupaten Sleman akan memberikan kesempatan bagi para peserta
Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye, bahkan menjelang 21 hari sebelum masa
tenang, KPU akan memfasilitasi para peserta Pemilu untuk berkampanye melelui
media massa.
Dimulainya masa kampanye kerap diikuti dengan
banyaknya peserta yang menggelar kegiatan di masyarakat.
Dimana kegiatan itu tak sedikit yang sarat akan bau
politis, karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman saat ini
melakukan pencegahan agar kegiatan masyarakat tidak disusupi kampanye sebelum
waktu yang ditentukan.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, bahwa
keberadaan simpatisan dan relawan yang mendukung calon atau pasangan tertentu
memang tak bisa dilepaskan dari sebuah pesta demokrasi.
Kendati demikian, ia mengharapkan para peserta Pemilu
tidak menyolong start terkait kampanye.
Mengingat pihaknya telah menyediakan waktu para
peserta Pemilu untuk melakukan kampanye, terlebih apabila para peserta itu
telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Saat ini kan belum masuk masa kampanye, tapi
kalau ditemukan pelanggaran kita tidak punya kewenangan lebih unuk melakukan
peneguran atau penghentian. Karena itu Kewanangan bawaslu, mereka nanti yang
menilai sejauh mana komunitas melakukan gerakan yang dikategorikan
kampanye," katanya, Minggu (16/9/2018).
Sementara itu, Arjuna Al Ichsan Siregar Koordinator
Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa
saat ini pihaknya belum mendata tim kampanye setiap peserta.
Mengingat hingga saat ini baru memasuki masa penetapan
Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga dalam Pemilu 2019.
"Jadi misal saat ini ada kegiatan masyarakat yang
mendukung bakal calon A B C D tidak bisa dianggap pelanggaran. Karena memang
tim kampanyenya saja belum ada, pelaksana kampanye juga belum ada, termasuk
relawannya yang didaftarkan," katanya.
Tetapi, menurut ketentuan dalam kampanye tertuang
dalam Pasal 25 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.
Yang mana di dalam pasal itu menyebut bahwa Parpol
tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Disinggung mengenai komunitas yang melaksanakan
kegiatan masyarakat namun sarat akan unsur kampanye saat ini belum ada.
Namun pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan
guna menanggulangi adanya hal tersebut.
"Saat ini lebih ke pencegahan, dari awal kami
selalu mengimbau dan mencegah masyarakat terbawa dalam setiap kegiatan yang
mengarah kepada hal yang bertujuan mengkampanyekan (Peserta Pemilu),"
ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah memetakan indeks kerawanan
Pemilu di Kabupaten Sleman.
Selain itu, menjelang musim kampanye, dalam beberapa
bulan ini pihaknya menggencarkan pengawasan pengawasan alat peraga kampanye
(APK).
Bahkan dalam melalukan pe gawasan, pendataan dan
penindakan APK itu, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Satpol PP, pihak
Kecamatan dan instansi terkait.
"Jauh-jauh hari kami mengimbau kepada Parpol
untuk menghindari hal-hal yang dilarang undang-undang karena berpotensi
mengarah ke unsur pidana, seperti perusakan APK. Hal seperti itu yang
membutuhkan pengawasan lebih ketat sebelum berujung ke sana (Potensi
pidana)," ujarnya.
Mengenai sanksi yang diberikan jika terdapat
pelanggaran terkait APK, menurutnya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi
administrasi, dapat berupa peneguran atau juga penurunan APK sebelum masa
kampanye.
"Rata-rata sanksi administrasi, meskipun ada
aturan pidana di kampanye itu. Misalnya, mengganggu ketertiban umum hingga
berujung pada terganggunya pelaksanaan kampanye di suatu tempat dan perusakan
APK itu ada unsur pidana," ucapnya.
Sumber: Tribun Jogja
Kabar Viral
-
Jakarta, LP3MI.ORG -- Haris dalam buku Refleksi Pemilu Serentak di Indonesia yang diterbitkan Bawaslu menyatakan, hasil survei LIPI mencatat...
-
JAKARTA, LP3MI - Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) sejak awal tahun 2022 mulai bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2...
-
SLEMAN, LP3MI.ORG - Masa kampanye terkait Pemilu 2017 akan dilakukan pada 23 September 2018 mendatang. Berkenaan dengan hal itu, Ko...
Kabar Unggulan
LP3MI Akan Pantau Ketat Penetapan DPT KPU RI
JAKARTA. LP3MI.ORG - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Saefulloh, mengatakan lembaganya kose...

Tidak ada komentar: