Ini Manfaat Tanda Pengenal Bagi Pemantau Pemilu 2019 dari Bawaslu

JAKARTA, LP3MI.ORG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah membuka pendaftaran pemantau pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pendaftaran pemantau sudah dibuka secara umum bagi lembaga independen yang hendak menyukseskan dan mendukung penyelenggaraaan pemilu nanti.

Saat mendaftar, lembaga yang lolos seleksi tidak langsung jadi tim Pemantau Pemilu 2019.

Tapi harus melalui beberapa proses tahapan. Termasuk akan mendapat tanda pengenal saat berada dilapangan. Berikut manfaat lembaga pemantau pemilu yang memiliki tanda pengenal di Pemilu 2018 yang terakreditasi dan diatur dalam Perbawaslu:

Pasal 16
(1) Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal Pemantau Pemilu.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bawaslu.

Pasal 17
(1) Pada tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi yang terdiri atas:
a. nama Pemantau Pemilu;
b. nama anggota Pemantau Pemilu;
c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilu;
d. wilayah kerja pemantauan;
e. nomor dan tanggal Akreditasi;
f. pengesahan Ketua Bawaslu; dan
g. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilu.
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran panjang 10 (sepuluh) centimeter dan lebar 5 centimeter, berwarna dasar putih untuk Pemantau Pemilu dalam negeri, kuning untuk Pemantau Pemilu asing biasa, dan biru untuk Pemantau Pemilu asing diplomat.

Pasal 18
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.

Pasal 19
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
f. menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu.

Pasal 20
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
c. melaporkan diri, mengurus proses Akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (Rustam)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top