,


    JAKARTA, LP3MI -
    Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) sejak awal tahun 2022 mulai bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2024. Selain rutin sosialisasi dengan pengurus LP3MI di daerah, relawan pemantau harus disiapkan sedini mungkin. Rencana pelatihan-pelatihan internal pun telah dipersiapkan para kader yang akan melakukan pemantauan. 


    Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto mengatakan Relawan Pemantau selain dari Pemuda Muslimin Indonesia lembaganya kini tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa Organisasi kemahasiswaan salah satunya SEMMI dan Ikatan Remaja-remaja Masjid/Musholla. Jika memungkinkan, LP3MI sudah membuka perekrutan relawan pemantau dan semoga bisa berkolaborasi dengan mereka dalam mengawasi Pemilu 2024.  


    "Jadi, relawan pastinynya organik dari organisasi Pemuda Muslimin ditambah dari kelompok mahasiswa dan Ikatan Remaja Masjid/mushola. Pertengahan Agustus ini Kita akan berikan bimbingan secara teknis untuk meningkatkan kapasitas tentang kepengawasan dan kepemiluan untuk dipersiapkan menjadi relawan yang berkarakter terlatih dan teruji hadapai Pemilu 2024 yang cukup tinggi kompleksitasnya," imbuh Evick.


    Evick menjelaskan LP3MI sudah daftarkan diri ke Bawaslu sejak akhir Juni 2022. Karena LP3MI ingin memantau proses verifikasi partai politik. Per 1 Agustus mendatang, parpol sudah bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Semoga Awal Agustus 2022 LP3MI melalui hasil verivikasi Bawaslu RI dapat peroleh kembali Akreditasi seperti Pemilu sebelumnya," ungkap Evick. 


    Jelang Pemilu 2024, Evick sudah punya prediksi bagaimana pesta demokrasi itu bakal berjalan. Ia menduga apatisme publik terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024 bakal tinggi. Salah satu penyebabnya ialah energi publik terkuras akibat pandemi Covid-19 ditambah recovery ekonomi global yang cendrung melambat. 


    “Maka, yang harus dilakukan adalah bagaimana kita membangun opini publik tentang pentingnya kita memperhatikan pemilu dan supaya negara ini dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih bermartabat dan berintegritas. Demokrasi yang tidak Jujur dan Adil tentunya akan  melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan ketidakadilan akan melahirkan disparitas," tutup Evick. (Admin:Rustam) 


    Jakarta, LP3MI.ORG -
    Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) resmi terakreditasi dan untuk ke dua kalinya kembali peroleh Sertifikat Pemantau Pemilu 2024. Hal ini setelah dilakukan serah terima sertifikasi di Bawaslu RI.


    "LP3MI yang merupakan salah satu lembaga yang dibetuk oleh PB Pemuda Muslimin Indonesia yang memfokuskan pada aktifitas mengawasi dan Pemantauan penyelenggaraan Pemilu. secara kelembagaan untuk ke dua kalinya dinyatakan resmi oleh Bawaslu RI menjadi pemantau Pemilu 2024, penyerahan sertifikat kali ini diserahkan langsung oleh salah satu anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H.  Bawaslu RI kepada Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto," Rabu (3/8).

    Direktur eksekutif LP3MI Evick Budianto berikan cinderamata berupa Mushaf Al-quran sebagai bentuk saling menguatkan dalam kolaborasi mengawal mengawasi Pemilu 2024. Evick sampaikan pesan penting dari lembaganya untuk Bawaslu RI  "Jadilah para pengawas pemilu yang berintegritas dan profesional.Tegasnya.

    "Evick menyampaikan sambil mengambil kutipan pesan Bung Hatta, kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur, itu sulit diperbaiki," ucapnya di Kantor Bawaslu.

    mari kita bersama merenungi pesan ini, khususnya kepada pengurus dan relawan LP3MI serta jajaran Bawaslu pada umumnya, Lembaga tinggi negara seperti Bawaslu haruslah diisi oleh orang-orang yang jujur, berintegritas, dan profesional yang tentunya berperan memajukan demokrasi Bangsa Indonesia,
    sebaliknya jika sumberdaya manusia Bawaslu kurang jujur, maka akan sulit memperbaikinya bahkan akan merusak demokrasi Bangsa Indonesia.

    "Masa depan Demokrasi Bangsa Indonesia akan sangat tergantung dengan Mitra Kolaborasi yang dibangun Bawaslu dan tentunya Sumber daya manusia yang cerdas, cakap, dan berintegritas," imbuhnya.

    Menengok kebelakang dari pengalaman pengawasan Pemilu 2019 LP3MI juga banyak mempunyai catatan yang perlu diperbaiki mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemutakhiran data pemilih, pencegahan dan penindakan terhadap praktik kampanye di luar jadwal. Dia menjelaskan, saat itu sebelum ada jadwal kampanye, terdapat praktik penyampaian materi kampanye, padahal masa kampanye belum mulai,  janganlah sampai terulang lagi. Evick juga berharap dapat bersama tingkatkan pengawasan di media sosial untuk meningkatkan kampanye yang bersih, anti politisasi SARA (suku, agama ras, dan antargolongan), dan Hoaks. Tambah Evick Tutupnya.  (Admin)

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto berharap hasil seleksi bakal calon anggota KPU RI dan bakal calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022—2027 menghasilkan wujud penyelenggara pemilu yang Tangguh, otonom, kompeten, inovatif, Teruji, berkarakter dan berwawasan global.

    “Tangguh dalam penguasaan substansi kepemiluan maupun tangguh secara fisik dan psikologis,” kata Evick melalui wawancara langsung dengan Redaktur LP3MI News di Jakarta, Jum'at 10/12/2021/

    Hal itu, lanjut Evick, menyangkut kemampuan, keberanian, dan keteguhan menjaga martabat, kemandirian, dan muruah KPU/Bawaslu yang profesional, imparsial, dan modern.

    Pegiat pemilu ini mengatakan hal itu terkait dengan seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang akan melaksanakan tugas pada pemilu dan pilkada borongan pada tahun 2024 mendatang.

    Sejauh ini, Pemilu dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanpa perubahan UU Pemilu. Pemilu lima kotak akan terselenggara kembali seperti halnya Pemilu 2019. Selain itu, juga pilkada akan berjalan tanpa perubahan UU Pilkada.

    Di lain pihak, kata Evick, kompleksitas teknis Pemilu 2019 dan problematika yang dihadapi berpotensial terulang pada Pemilu 2024. Bahkan, tumpukan beban kerja penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bisa memengaruhi profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Artinya, juga bisa berdampak pada kinerja dan kondisi kesehatan demokrasi Indonesia.

    Inovasi dan terobosan-terobosan kepemiluan sepenuhnya mengandalkan inovasi KPU dan pengaturan dalam peraturan KPU/Bawaslu untuk penguatan kapasitas personel, penggunaan teknologi, penyesuaian teknis, dan lain-lain. Padahal, kata dia, peraturan KPU/Bawaslu banyak keterbatasan daya jangkau.

    Oleh karena itu, Evick menekankan agar mereka betul-betul bisa berlaku otonom dalam mengambil keputusan sebagai penyelenggara tanpa meninggalkan konsultasi dan pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan pemilu.

    “Penyelenggara pemilu harus punya kompetensi yang memadai dalam menyusun kebijakan sekaligus melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

    Secara terukur dan proporsional, kata Evick, mereka mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 di tengah masifnya penggunaan teknologi dan tantangan penyebaran hoaks politik/pemilu.

    Ia memandang penting bangsa ini memiliki penyelenggara pemilu dengan paradigma inklusif di tengah situasi post truth era dan polarisasi politik yang membelah. Hal ini agar orientasi pelayanan penyelenggara pemilu maksimal dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

    Penekanan lain terhadap penyelenggara pemilu, mereka harus mampu membangun jejaring global untuk melaksanakan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemilu, kemudian berdasarkan keluasan pengetahuan kepemiluan sekaligus memerankan diplomasi demokrasi internasional untuk mengukuhkan kualitas demokrasi Indonesia di mata dunia.

    “Saya juga menekankan agar mereka mampu membangun relasi sinergis di antara KPU, Bawaslu, dan DKPP tanpa menggadaikan kemandirian masing-masing lembaga. Fungsionalisasi forum tripartit dan komunikasi kelembagaan yang sehat, dialektika langsung, bukan dengan perantara media,” katanya.

    Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Evick, mereka harus mampu mengerjakan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Namun, tetap dalam kerangka berpikir atau paradigma yang terhubung dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak terjebak pada egosektoral divisi atau pembagian kerja secara parsial, pungkasnya.

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) melihat dan mendengar suara-suara yang ada di masyarakat saat ini sudah sangat keras terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Ketentuan itu dianggap sangat menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.

    “Kami dari LP3MI bersama elemen pemantau lainnya Kelompok akan berupaya mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Evick Budianto, direktur eksekutif LP3MI pada rapat rutin pimpinan harian di sekretariat LP3MI, Gedung Pemuda Muslimin lantai tiga, tanjungduren, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai adanya ambang batas pencapresan itu, selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihannya tidak terwakili. Menurut dia, ada beberapa hal mengapa harus meninggalkan presidential threshold.

    “Pertama, jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ungkapnya.

    Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim membeberkan beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multipartai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia. "Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat," katanya.

    Evick yang juga Aktifis kepemiluan juga memaparkan persoalan pesidential threshold ini sudah beberapa kali diuji materi dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama. Untuk itu, Evick menyarankan, jangan lagi menggunakan argumen yang sama, paling tidak harus maju bersama-sama dari berbagai elemen ditambah kekuatan dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan hal tersebut.

    Evick menyarankan agar para pegiat pemilu dan lembaganya serta DPD RI harus satu suara, kemudian melakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung pers. “Menurut saya pers sangat berpengaruh untuk bisa memperbesar spektrum dari isu ini. Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa LP3MI dan lembaga lainnya serta DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” tutup Evick.


    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Haris dalam buku Refleksi Pemilu Serentak di Indonesia yang diterbitkan Bawaslu menyatakan, hasil survei LIPI mencatat menggarisbawahi bahwa skema Pemilu Serentak yang tertuang dalam UU. No.7 Tahun 2017 tidak hanya membebani penyelenggara pemilu, terutama KPPS di tingkat terbawah, melainkan juga membebani para pemilih.
    Betapa tidak, pengalaman Pemilu 2019 terjadi tantangan terkait dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara. KPPS wajib menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dalam hari yang sama. Jika ternyata belum selesai, diberi kesempatan perpanjangan selama 12 jam. Padahal, sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, petugas KPPS sudah bekerja duluan --mempersiapkan lokasi TPS dan membangunnya, mempersiapkan logistiknya, melakukan rapat persiapan serta memastikan pemilih di lingkungannya terundang untuk memilih.

    Setidaknya, KPPS menghabiskan 3x24 jam untuk melaksanakan tahapan maha penting yaitu memfasilitasi kedaulatan rakyat dan tidak bisa diwakilkan. Itulah kenapa pekerjaan KPPS dan Pengawas TPS tidak dapat dimaknai bekerja hanya dalam satu hari. Mempersiapkan pemungutan dan mengirimkan hasilnya dalam keadaan tidak terganggu membutuhkan energi berhari-hari. Pekerjaan mulia ini yang dilakukan secara jujur dan adil ini tidak jarang dilakukan di bawah tekanan yang berat dan istirahat yang kurang. Hal ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan Pemilu 2019 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.

    Di balik kesulitan para pemilih di satu pihak, dan beban berat para petugas KPPS dan Pengawas TPS di lain pihak, akibat dari penumpukan lima surat suara sekaligus pada satu waktu secara bersamaan. Sekaligus implementasi sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak dan multipartai ekstrem.

    Kedua, dari aspek pembiayaan pemilu, tujuan dari pelaksanaan Pemilu Serentak adalah terjadinya efisiensi biaya. Terutama pengadaan logistik dan honorarium bagi penyelenggara. Salah satu pertimbangan kuat menyatukan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif adalah mengefisienkan biayanya. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 belum terwujud nyata bahkan meningkat kuat di anggaran pemilu mendatang.

    Pembiayaan Pemilu 2019 sebanyak Rp 25 triliun dan meningkat menjadi Rp 86 triliun untuk anggaran Pemilu 2024. Dengan melihat kenaikan anggaran yang sangat besar ini, maka tujuan Pemilu Serentak yang efisien dan menekan biaya wajib semakin diwujudkan.

    Di antara yang wajib diwujudkan adalah peningkatan partisipasi masyarakat pemilih, baik saat pemungutan suara maupun keterlibatan saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung. Saat pemungutan suara, memang terjadi peningkatan partisipasi antara yang serentak dan tidak serentak. Partisipasi di Pemilu 2014 sebanyak 75 persen, naik 6 persen menjadi 81 persen di Pemilu 2019.

    Menaikkan angka partisipasi, baik pencoblosan maupun pengawasan pemilu, dapat dilakukan berdasarkan pembiayaan yang mahal. Menanamkan alasan paling mendasar, bahwa mengapa kita mencoblos dan terlibat dalam pemilu? Karena biaya yang besar dalam pelaksanaan pemilu berasal dari rakyat --dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak. Jika tidak ikut serta dalam pemilu, maka kita sedang membuang-buang uang rakyat dan digunakan sia-sia. Itu mubazir namanya.

    Ketiga, kekuatan politik yang berkontestasi dan koalisi yang dibangun dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah. Pemilu 2024 tidak diikuti lagi oleh Presiden Joko Widodo, itu artinya akan ada calon baru yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sekitar Mei atau Juni, presiden terpilih hasil pemilu sudah diketahui, sementara jabatan Presiden Joko Widodo masih hingga Oktober 2024.

    Ada waktu setidaknya 5 bulan dimana presiden baru sudah diketahui pada saat Presiden Jokowi sedang menjabat dan menjalankan tugasnya. Ditambah lagi dalam rentang waktu tersebut terdapat proses pencalonan dan kampanye di tahapan pemilihan kepala daerah yang hari pemungutannya dilaksanakan pada November. Hal ini memunculkan situasi dimana proses pemilihan kepala daerah serentak terutama pencalonan dan kampanye sudah diketahui hasil Pileg dan Pilpres, sekaligus dalam proses transisi kekuasaan. Terdapat potensi bangunan koalisi yang berbeda antara Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah.

    Pemetaan koalisi campuran antara dukungan di Pilkada dengan pemenang Pileg/Pilpres memunculkan potensi naik turunnya eskalasi politik yang wajib diantisipasi. Bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga kondusifitas politik bangsa.

    Dengan mengacu pada tiga hal di atas, maka dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan oleh penyelenggara pemilu serta proses kontestasi yang dilakukan oleh peserta pemilu, terdapat tujuan keserentakan pemilu yang wajib ditingkatkan pada 2024. Pertama; dalam hal mempermudah pemilih untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara serta mengurangi surat suara yang tidak sah, penyelenggara pemilu memastikan desain surat suara segera dibuatkan contoh spesimennya untuk segera dibuatkan materi sosialisasi dan disampaikan ke masyarakat pemilih secara luas dan masif.

    Metode pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pun juga wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi sejak awal tentang surat suara sekaligus informasi yang lebih substansial terkait dengan materi kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Fokus pengawas pemilu juga kepada pengetahuan masyarakat terkait dengan sosialisasi yang dikembangkan oleh KPU.

    Kedua, memastikan pengelolaan waktu pemungutan dan penghitungan suara serta petugas KPPS yang memiliki ketahanan yang kuat. Proses pemungutan dan penghitungan suara dipastikan oleh Pengawas Pemilu secara tepat dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan tetap ada waktu istirahat. Kondisi ini dimulai dengan Pengawas Pemilu memastikan seluruh petugas pemungutan dan penghitungan suara memiliki kemampuan dan standar dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

    Setiap KPPS memiliki petugas yang mumpuni dalam administrasi penghitungan, pengalaman dalam menyelenggarakan pemungutan serta mengatur proses hari pemungutan hingga batas akhir penghitungan suara. Pengawas Pemilu juga memastikan jika ada KPPS yang mulai kelelahan dianjurkan untuk istirahat.

    Ketiga, melakukan pengawasan partisipatif yang masif kepada masyarakat pemilih tentang potensi-potensi pelanggaran Pemilu Serentak 2024. Koordinasi yang kuat kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga kondusifitas sosial dapat dilakukan secara bersama-sama.

    Dengan demikian, jika kita mendasarkan pada persoalan Pemilu 2019 untuk melakukan perbaikan pada 2024 yang semakin kuat tantangannya, maka residu Pemilu Serentak yang menjadi agenda bersama dapat dikurangi dan diantisipasi. Untuk demokrasi kita yang lebih baik!

    Saefululloh Litbang LP3MI

    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG -- Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah di depan mata. Undang-Undang yang mengaturnya tidak diubah, sementara pemilu tahun lalu banyak menyisakan rekomendasi perbaikan. Keserentakan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama adalah sejarah pertama bagi demokrasi Indonesia. Perlu upaya kuat untuk menciptakan proses kedaulatan rakyat secara bersama-sama.

    Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya, terdapat tujuan dari pelaksanaan Pemilu Serentak yang belum dapat dicapai secara maksimal. Bahkan penyelenggaraan Pemilu 2019 memakan banyak korban penyelenggara pemilu paling penting; menurut data KPU setidaknya 527 KPPS meninggal dan 11.239 menderita sakit. Sementara di pengawas pemilu terdapat 92 pengawas yang meninggal dan 275 orang mengalami kecelakaan. Ini sangat memprihatinkan.

    Di antara catatan pelaksanaan Pemilu 2019; pertama, Pemilu 2019 masih belum mempermudah pemilih dalam menggunakan hak suaranya. Ketidakmudahan memilih terbukti dengan surat suara yang tidak sah cukup tinggi yaitu 11 persen untuk pemilihan DPR. Bahkan untuk pemilihan DPD surat suara yang tidak sah mencapai 19 persen. Surat suara yang secara kasat mata lebih mudah untuk dikenal dan dicoblos yaitu surat suara DPD yang memuat Foto, Nomor Urut dan Nama Calon pun, surat suara tidak sahnya paling tinggi. Jelas ini bukan sekedar tata cara memilih tetapi juga sangat berkaitan dengan informasi yang diterima oleh pemilih tentang para calonnya.

    Baca Juga: Pengalaman Pemilu 2019

    Jika informasi pemilih terkait dengan para calon yang akan dipilihnya tidak ditingkatkan, maka potensi tingginya surat suara tidak sah akan berulang. Apalagi tahapan Pemilu 2024 begitu padat. Lima surat suara di Pemilu dan dua surat suara di Pilkada. Kompleksitas dan kerumitan sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak pada akhirnya membutuhkan pengetahuan dan informasi pemilih yang maksimal.

        Saefulloh Litbang LP3MI


    ,

    Jakarta, LP3MI.ORG  -- Tim seleksi mengumumkan 48 calon anggota KPU dan Bawaslu. Para calon dinyatakan lulus tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi, yang digelar di JIExpo, Kemayoran pada 24 dan 25 November 2021.

    "Berdasarkan hasil pelaksanaan tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi, tim seleksi telah melaksanakan rapat pleno untuk menentukan peserta yang dinyatakan lulus dan karena itu berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya," kata Ketua Timsel KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

    Juri menyebutkan terdapat 630 peserta yang lulus penelitian administrasi, terdiri dari 352 bakal calon KPU dan 278 bakal calon Bawaslu. Dari jumlah itu, peserta yang hadir mengikuti tes tertulis sebanyak 323 bakal calon anggota KPU dan 264 bakal calon anggota Bawaslu. Peserta yang hadir mengikuti tes psikologi terdiri dari 321 bakal calon anggota KPU dan 263 bakal calon anggota Bawaslu.

    Sebanyak 48 peserta yang lulus tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Para calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu tahap tes psikologi lanjutan (dinamika kelompok), tes kesehatan, dan wawancara.

    "Tim seleksi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para bakal calon di atas melalui situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id," ujar Juri Ardiantoro.

    Berikut daftar 48 calon anggota KPU dan Bawaslu:

    Calon anggota KPU:

    1. Abhan

    2. August Mellaz

    3. Badrul Munir

    4. Betty Epsilon Idroos

    5. Choirul Anam

    6. Dahliah

    7. Diana Fawzia

    8. Hasyim

    9. Hasyim Asy'ari

    10. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

    11. Idham Holik

    12. Iffa Rosita

    13. Ilham Saputra

    14. Irfan Zen

    15. Iwan Rompo Banne

    16. M Fajar Subhi AK Arif

    17. Mimah Susanti

    18. Misna M Hattas

    19. Muhammad Afifudin

    20. Muhammad Ali Syafaat

    21. Nuraida Fitri

    22. Nurul

    23. Parsadaan Harahap

    24. Riant Nugroho

    25. Umi Rifdiyawaty

    26. Viryan

    27. Yessy Yatty Momongan

    28. Yulianto Sudrajat

    Calon anggota Bawaslu:

    1. Aditya Perdana

    2. Andi Tenri Sompa

    3. Duke Arie Widagdo

    4. Fritz Edward Siregar

    5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

    6. HM Zaki Sierrad

    7. Leopold Sudaryono

    8. Lolly Suhenty

    9. Mardiana Rusli

    10. Muhammad Amin

    11. Muhammad Jufri K

    12. Nuning Rodiyah

    13. Puadi

    14. Rahmat Bagja

    15. Rahmat Hollyson Maiza

    16. Ruhermansyah

    17. Siti Baroroh

    18. Sitti Rakhman

    19. Subair

    20. Totok Hariyono


Top