LP3MI Rekomendasikan Pecat Wakil Dubes Malaysia dari PPLN




Jakarta, LP3MI.ORG - Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk memberhentikan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari keanggotaan di Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.

Selain itu, LP3MI juga merekomendasikan KPU memberhentikan Djadjuk Natsir dari keanggotaan di PPLN di Malaysia.

Rekomendasi pemberhentian dua anggota PPLN di Malaysia ini didesak LP3MI atas insiden penemuan surat suara Pilpres 2019 yang sudah tercoblos untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan surat suara Pileg 2019 untuk Partai NasDem dengan caleg nomor urut dua, Davin Kirana dan tiga Achmad.

"LP3MI merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Krishna dan Djadjuk Natsir," kata Kornas LP3MI, Evick Budianto saat memberikan keterangan pers di sekretariat, hari ini di jakarta Selasa (16/4/2019).

Dia menerangkan rekomendasi ini dikeluarkan demi menghindari konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"LP3MI merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas penyelenggara pomilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," kata Evick.

Kata dia berdasarkan pemantauan atas PPLN KL terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL," ujar Evick.

Evick mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih. Namun, kata Evick, ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos itu tak tercatat besarannya berapa oleh PPLN Kuala Lumpur. (Ismoe Rahardjo)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top