Catatan LP3MI Ada Dugaan Pelanggaran Terkait Pendaftaran Bapaslon

Jakarta, LP3MI.ORG  -- Ketua Advokasi Hukum Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Asep Romdhon, SH.MH  menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Serentak 2020. Dalam masa tiga hari pendaftaran, terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik.

“Pertemuan dilakukan untuk dapatkan informasi terbaru proses pendaftaran di 270 daerah. Berdasarkan info yang kami terima terdapat potensi pelanggaran administratsi dan etik,” katanya dalam Rapat anggota di Sekretariat LP3MI Jl. Tanjung Dure Barat III No.1B Jakarta, Senin (7/9).

Asep Romdhon mencontohkan, terjadi dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Binjai, Sumatra Utara (Sumut). Terdapat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang dinyatakan positif covid-19 tetapi diterima oleh KPU Binjai. Padahal dalam proses pendaftaran jika ada yang positif bisa dilakukan daring.

“Bahkan Ketika mendaftar cakada tersebut diwakilkan oleh suaminya. Ini melanggar tata cara mekanisme proses. Kami perintahkan untuk melakukan perbaikan proses tata cara seperti di PKPU 10 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19,” ungkap Asep.

Selain itu,  kata Asep, ada juga persoalan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 71. Kemudian ada bakal bupati yang meninggal dunia. Sehingga ada proses pergantian calon. Tetapi dalam dokumen fisik yang disetor belum ada pergantian karena sudah mepet.

“Ini tidak sesuai dengan PKPU. Kami akan meminta yang terkait untuk melakukan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto memaparkan, LP3MI menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon. Parpol dan Bapaslon membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung Bapaslon tidak sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.

“Penyelenggara khususnya KPU dan pihak keamanan harusnya lebih tegas tegakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” tegas Evick.

Evick menguraikan, terdapat 27 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Daerah tersebut adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah);Bintan (Kepualauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, Raja Ampat (Papua Barat); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Pasaman (Sumatra Barat); Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan (Sumatra Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatra Selatan); Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

“Sembilan daerah diantaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, KPU memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, bahwa perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan.

Humas LP3MI


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top