Kondisi Politik dan Pemerintahan Era Pandemi

 


Jakarta, LP3MI.ORG -- Di tengah pandemi COVID-19 ini secara substansi demokrasi memang tidak banyak perubahan. Kita pada dasarnya masih akan menghadapi problematika demokrasi yang sama. Beberapa fenomena terakhir cenderung mengkonfirmasi hal ini. Pertama, masih terus lemahnya checks and balances dari DPR. Kondisi semacam ini tampak telah menjadi natur DPR era Jokowi yang pada umumnya kurang kritis dan sekadar menjadi pendukung penguasa.

Ini terkonfirmasi dari bagaimana sikap DPR yang tampak tidak terlalu terusik dengan kelambanan respon pemerintah pusat sejak virus mulai merebak. Begitupula saat munculnya beberapa kali inkonsistensi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Bahkan hingga ketika tidak lancarnya pemberian bantuan sosial dan munculnya pencitraan bagi-bagi sembako, DPR tampak tak bergeming. Meski mulai ada suara-suara kritis, secara umum nuansa over-protective parlemen kepada pemerintah masih terasa.

Kedua, konsolidasi civil society yang tetap masih belum maksimal. Secara umum kalangan ini masih terus bergulat dengan lingkungan yang tidak kondusif. Termasuk adanya gangguan “perang proxy” yang melibatkan para buzzer untuk saling serang dan juga membungkam kritik dan mencanangkan satu versi kebenaran. Akibatnya, kalangan civil society tetap memainkan peran pinggiran dan terabaikan.

Ketiga, sinergi dan koordinasi internal pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini telah menimbulkan saling silang di jajaran pemerintahan sendiri. Pemusatan kekuasaan dan birokrasi penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi efek dari situasi yang tidak terkoordinasi dan tidak sinergis itu. Sentralisasi kebijakan ini kerap dipertanyakan, mengingat PSBB harus dilakukan segera oleh kepala daerah tanpa harus menunggu keputusan administratif yang memperpanjang rantai birokrasi. Apalagi kenyataannya, kita sudah terlanjur lambat dalam merespon pandemi ini.

Keempat, munculnya fenomena oportunisme. Pada bulan April 2020, Staf Khusus Milenial Presiden, yakni Andi Taufan, Adamas Belva, dan Gracia “Billy” Joshapat menjadi sorotan. Ketiganya secara umum ditengarai telah memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi, yaitu upaya mendapatkan proyek pemerintah terkait pandemi, baik langsung maupun tidak langsung. Meski ketiganya menolak disebut demikian, namun aroma “kolusi gaya baru” sulit untuk dinafikan.

Fenomena ini tampaknya sejalan dengan dugaan Hank tentang munculnya kalangan oportunis di era pandemi. Desakan publik yang demikian kuat, mendorong Andi Taufan dan Adamas Belva untuk mengundurkan diri. Presiden sendiri tidak menganjurkan itu dan tetap mempertahankan keberadaan stafsus milenial meski muncul suara-suara untuk membubarkannya.

Kelima, beberapa hal lain yang turut mewarnai kehidupan politik ini adalah perlindungan terhadap citra pemerintah. Pemerintah tampak melihat kewibawaan di saat krisis harus dijaga, sayangnya itu dimaknai dengan melakukan pengawasan kepada masyarakat. Tidak mengherankan jika kepolisian diminta untuk lebih intens dan proaktif dalam melindungi simbol-simbol negara termasuk presiden.

Begitu pula fenomena tuntutan permintaan minta maaf kepada kalangan kritis, yang sedikit banyak menunjukkan ketidakarifan penguasa dalam membedakan kritik kebijakan dengan pencemaran nama baik. Hal ini turut memperlambat pemulihan pelaksanaan dan penghormatan atas kebebasan berpikir dan upaya membangun opini kritis di tengah masyarakat.

Keenam, munculnya kebijakan bertendensi oligarki, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa kalangan mengkritik kebijakan ini terutama karena memberikan peluang terjadinya sebuah mal-adminsitrasi yang tidak bisa diawasi dan bahkan dituntut baik oleh lembaga negara sendiri, apalagi oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang bagi siapa saja untuk melakukan pemanfaatan keuangan negara hanya atas dasar itikad baik, yang secara riil bepotensi menyuburkan praktik kongkalikong. Kedua hal itu sudah cukup untuk menjadi alasan penolakan kebijakan ini karena berpotensi dimanfaatkan oleh para oligarki.

Dengan berbagai situasi politik dan pemerintahan di atas (dan tentu saja ditambah ekosistem politik pada masa pandemi), tentu mudah terlihat bahwa esensi politik kita belum mengarah pada penguatan demokrasi, melainkan lebih pada sebuah sikap anti-kritik, birokratisasi, sentralisasi, restriksi, dan peluang oligarchy reinforcement.

 Kesimpulan

Masa depan demokrasi kita tampaknya belum akan pulih dalam waktu dekat. Model post-democracy akan tetap bercokol dalam kehidupan politik kita. Memang kita tidak akan mengarah pada model pemerintahan otoriter, namun juga belum akan mengarah pada bentuk pemerintahan demokrasi tulen. Berbagai indikasi menjelang dan saat terjadinya pandemi COVID-19, tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dukungan bagi perbaikan demokrasi.

Jika tidak ada sebuah terobosan politik yang berarti, bisa jadi kualitas demokrasi kita semakin melorot pasca-pandemi ini. Munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, selain juga karakter demokrasi kita yang mengarah pada post-democracy, dan situasi politik yang tengah berjalan saat pandemi, menjadi persoalan-persoalan pokok demokrasi kita hari ini. Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi.

Di satu sisi kita harus mulai waspada agar resesi dan konflik seperti yang terjadi di Lebanon ketika rakyat semakin lapar dan frustasi, tidak terjadi di tanah air. Namun pemulihan stabilitas sosial-politik yang tidak tepat dapat berujung pada restriksi berkepanjangan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan demokrasi. Sebuah situasi yang menyebabkan pegiat demokrasi harus melupakan tidur nyenyaknya lebih panjang lagi.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi kalangan civil society untuk bangkit kembali memainkan peran asasinya dalam melindungi dan menyuburkan kehidupan demokrasi kita, baik pada masa pandemi COVID-19 maupun sesudahnya. Kerja kolektif para pihak yang peduli terhadap kualitas kehidupan demokrasi harus makin digiatkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional anak bangsa.  

Penulis : Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI: Prof. DR. Firman Noor, MA (Hons)

Foto diunduh dari Media Indonesia, editor by E Budianto - PM



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top