Khawatir Pandemi Covid-19 Meluas LP3MI Minta Pilkada 2020 Ditunda


Jakarta, LP3MI.ORG  -- Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia  atau LP3MI meminta penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat serius mempertimbangkan opsi penundaan Pilkada 2020 karena meluasnya kasus Covid-19.

Direktur Eksekutif LP3MI Evick Budianto, mengatakan pelaksanaan pilkada mencakup banyak aktivitas yang rawan menjadi titik baru penyebaran Corona.

Mendesak segera KPU RI, pemerintah, dan DPR agar mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas dan dapat mengancam siapa saja, tegas Evick dalam rilisnya, Jumat, 18 September 2020.

Evick memaparkan tanda bahaya pandemi Covid-19 dalam Pilkada 2020 sudah terlihat saat tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu. Komisi Pemilihan Umum mencatat 60 orang bakal calon terinfeksi positif Covid-19.

Evick menjelaskan para penyelenggara pun tak bisa mengelak dari infeksi virus. Teranyar, Ketua KPU, Arief Budiman, dinyatakan positif Covid-19. Sebelumnya, komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, juga terkonfirmasi positif.

LP3MI pun mendesak KPU RI, DPR, dan pemerintah segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Evick mengatakan perlu ada koordinasi khususnya terkait risiko penularan dan update penanganan Covid-19 di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Kedua, LP3MI mendesak KPU, DPR, dan pemerintah membuat indikator terukur, berbasiskan data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Daerah mana saja dari 270 daerah yang siap dan aman untuk melaksanakan pilkada, untuk memastikan pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

Selanjutnya, LP3MI mendesak KPU RI, pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan jiwa setiap warga negara. Evick mengatakan melaksanakan tahapan Pilkada 2020 secara nyata telah mengancam keselamatan jiwa banyak orang.

Maka, LP3MI menilai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 perlu dilakukan sampai ada indikator yang terukur dan akurat bahwa penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

Evick mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 di sebagian daerah atau bahkan seluruh daerah pemilihan sangat dimungkinkan secara hukum. Ia berujar, yang dinantikan saat ini adalah pilihan kebijakan dari KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.

"Menunda tahapan pilkada 2020 bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengutamakan kesehatan masyarakat," Tutup  Evick.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top