LP3MI: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Langgar UUD 1945

Jakarta, LP3MI.ORG -- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Evick Budianto mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah hal yang melanggar sangat inkonstitusional.

Sebab, menurut dia, hal itu akan melanggar Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

“Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi,” kata Evick dalam diskusi daring, Senin (12/4/2021).

Evick menjelaskan, jika ingin merelisasikan wacana tersebut harus melalui proses amandemen konstitusi UUD 1945.Dan jika ini terjadi artinya merusak tatanan demokrasi dan membuat demokrasi kita semakin mundur jauh kebelakang.

Saat ini pun, lanjut dia, wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 juga masih terdengar di sejumlah kelompok di partai politik.

“Meskipun tidak langsung kepada masa jabatan presiden. Masuk melalui pintu usulan-usulan di aspek yang lain,” ujarnya.

“Melalui GBHN misalnya atau melalui penataan kewenangan lembaga negara dan juga beberapa isu-isu yang lain yang kemudian diusulkan untuk kemudian buka melalui proses amandemen,” lanjut dia.

Evick juga menilai upaya atau wacana untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini bertentangan dengan semangat reformasi.

Menurut dia, fokus reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan agar tidak dipimpin oleh satu aktor politik.

“Kita kan punya pengalaman yang sangat cukup bagaimana kemudian masa jabatan presiden itu dipegang oleh satu orang dalam jangka waktu yang sangat lama selama Orde Baru 32 tahun,” ungkapnya.

“Makanya salah satu consern isu ketika reformasi adalah bagaimana membatasi masa jabatan presiden,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top